Delapan pemuda di Jatiwaringin dituduh sebagai anggota geng motor mulai diadili di PN Jakarta Timur.

Delapan Pemuda Dituding Anggota Geng Motor Diadili di PN Jakarta Timur

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kasus delapan pemuda yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur terus bergulir. Semangat para warga Jatiwaringin, orang tua, kerabat bahkan kini didukung puluhan pengemudi ojek online dan beberapa ormas masyarakat membuat kasus ini makin menyita perhatian publik.

Sidang eksepsi kasus tersebut di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017) lalu. Sebelum sidang berlangsung para pendukung dari delapan terdakwa menggemakan salawat dengan tujuan agar Majelis Hakim yang memimpin sidang dari kasus anak-anak mereka bisa terketuk hatinya dan bisa melihat kasus ini dengan jeli.

Dalam rilis yang diterima redaksi IndependensI.com, Rabu (16/8/2017) disebutkan, kedelapan pemuda itu dibawa ke pengadilan setelah dituding sebagai anggota geng motor yang menewaskan seorang warga. “Faktanya, mereka adalah warga yang mengusir geng motor. Bukan sebaliknya. Ironisnya lagi mereka bukan pelaku pengeroyokan apalagi pembunuhan,” kata Noor Syamsi, salah seorang ayah terdakwa.

Syamsi mengatakan pada akhir Mei lalu, terjadi bentrokan antara warga Jatiwaringin dan geng motor. Bentrok dipicu dari serangan geng motor ke kawasan Jatiwaringin dan sekitarnya.

Hingga Selasa (15/8/2017) para pelaku pembunuhan masih berkeliaran. “Mereka belum tertangkap, kami mendesak kepolisian agar segera meringkus para pelaku pengeroyokan itu,” kata Syamsi.

Apa yang disampaikan Syamsi senada dengan Jaya, abang kandung dari salah satu terdakwa. “Adik saya seorang pekerja, bukan seorang pengeroyok apalagi pembunuh,” kata Jaya.

Hal tersebut diperkuat dari eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, dalam sidang yang dipimpin Hakim Bary. ” Bahwa dalam eksepsi ini kami menyayangkan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk mencari pelaku utama, sehingga sangat ganjil terhadap penuntutan ini, karena mereka semua adalah peserta bela kampung,” kata Riesqi.

Pengemudi ojek online, ormas dan warga jatiwaringin gelar aksi protes di PN Jakarta Timur. Mereka menolak delapan pemuda tersebut dituduh sebagai anggota geng motor dan pembunuh.

Riesqi menuturkan terjadi kekurang cermatan dalam penyusunan identitas terdakwa sehingga layaklah dakwaan batal demi hukum.” Sesuai dengan asas dalam KUHAP yang menyatakan dakwaan harus jelas, cermat dan teliti. karena itu adalah suatu proses tindak pidana yang terjadi utuh dan tidak semata mata di jakarta timur, dan ini menyebabkan apakah pihak Kepolisian Resort Jakarta Timur berwenang mengadili perkara aquo ( kompentesi relatif ). Ada juga pengakuan dari para terdakwa telah terjadi penekanan dalam penyusunan BAP (berita acara perkara),” kata Riesqi.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Teguh Harianto mengatakan akan menanggapi eksepsi dalam sidang berikutnya. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (22/8 pekan depan.

Usai sidang, massa gabungan, warga, anggota ormas, dan kalangan pengemudi ojek online, kembali melantunkan salawat. Mereka berharap para terdakwa memperoleh keadilan dan memiliki kekuatan dalam menjalani masa tahanan. (pr/kbn)