Suami Istri Pembuat Vaksin Palsu Sidang di PN Bekasi.(antara)

Suami Istri Pembuat Vaksin Palsu Minta Keringanan Hukuman

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Suami istri pembuat vaksin palsu, minta kepada majelis hakim PN Bekasi, hukumannya diringankan. Tuntun jaksa sembilan tahun penjara, dirasa terlalu berat.

Terdakwa Hidayat Taufiqurahman dalam pembelaannya pada sidang Rabu (25/10/2017) di PN Bekasi, mengatakan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, lebih berat dari seorang pelaku kasus tinda pidana korupsi.

“Kasus ini dibuat lebih dari Tipikor, sanksinya sangat berat. Saya sudah dituntu  penjara sembilan  tahun dan sekarang ditambah dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.

Hidayatbersama istrinya Rita Agustina dalam sidang tanpa didampingi pengacara dengan alasan ketiadaan uang untuk membayar kuasa hukum.

Saat itu, terdakwa menyampaikan  permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Keduanya meminta majelis hakim yang dipimpin Oloan Silalahi agar memberi keringanan hukum dengan pertimbangan kedua anaknya yang kini diasuh oleh kerabatnya di kampung.

Hidayat dan istrinya Rita meminta majelis hakim untuk tidak menyita aset sebuah tanah seluas 200 meter per segi lebih berikut bangunan rumah di Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang ditaksir senilai Rp 5 miliar.

Rumah mewah tersebut dituding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang dari produksi vaksin palsu sejak 2011-2016.

Selain mengincar penyitaan aset rumah, JPU juga menuding kepemilikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, tiga unit sepeda motor dan dua lokal tanah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai aset hasil pencucian uang vaksin palsu.

Dalam pembelaannya, Hidayat mengaku memperoleh rumah itu tahun 2010 atau lebih cepat setahun dari provesinya sebagai produsen vaksin palsu pada 2011.

Hal itu dibuktikannya dengan melampirkan surat keterangan notaris, pejabat daerah terkait serta sejumlah bukti dokumen gaji dari kerja asalnya sebagai HRD di sebuah perusahaan Yamaha.

“Kami membeli rumah ini dengan menjual aset kami berupa rumah di Duta Harapan Bekasi, kendaraan roda empat dan tabungan dari hasil penjualan kios sejak 2007,” katanya.

Sementara itu, Rita Agustina meminta keringanan hukum dengan pertimbangan anaknya yang kini berusia 13 dan 6 tahun yang dibesarkan tanpa peran kedua orang tuanya. Kedua anaknya diakui buruh pengasuhan orangtuanya.

Sementara jakasa Andi Adikawira minta waktu  selama sepakan untuk membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan.(jonder sihotang)