Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian. (karantina.pertanian.go.id)

Lindungi NKRI, Keputusan Mentan soal Penutupan Masuknya Rock Melon Australia Terbit

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menyikapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang hingga hari ini telah mengakibatkan 4 orang meninggal dan Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2018.

Kementerian Pertanian merespon hal ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia.

“Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian,” demikian keterangan Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian, dalam keterangan persnya, Rabu (7/3/2018).

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:

1. Penutupan pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap Rock Melon (Cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.

3. Pengiriman sebagaimana diatas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

4. Pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.

5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.

Pada dasarnya buah Rock Melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data Sistem Informasi Karantina Pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.

“Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas Banun Harpini.

Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.

“Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian,” lanjut Banun. “Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia,” tambah Banun.

Banun mengharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.

“Kami harapkan masyarakat bekerjasama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin”.