Enam terdakwa pembakar Zoya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. (ist)

Enam Pembakar Zoya, Dituntut 10 Sampai 12 Tahun Penjara

Loading

BEKASI (IndepensensI.com)-  Enam orang terdakwa pengeroyok dan pembakar Muhamad Az-zahra alias Zoya, dituntut 10 sampai 12 tahun penjara. Zoya sebagaimana diberitakan sebelumnya, dituduh mencuri pengeras suara di tempat ibadah,  Selasa 1 Agustus 2017, di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (‎3/4/2018).

JPU menuntut keenam terdakwa melanggar  Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Keenam terdakwa tersebut yakni,  Rosadi dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marjuki dituntut 11 tahun penjara,  Karta bin Sabra 10 tahun penjara, Najibullah dituntut 11 tahun penjara, dan terdakwa Subur alias Jek dituntut 11 tahun penjara.

“Perbuatan Rosadi terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana diatur Pasal 170 kesatu dan kedua KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara,” ujar JPU Muhamad Ibnu Fajar.

Dikatakan, para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan  telah melakukan perbuatan mamggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

‎Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, ‎Musa Arif, mempersilakan para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa sepekan kemudian. (jonder sihotang)