Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Atiqah Hasiholan

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus hoax penganiayaan yang dilakukan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Polisi kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan kasus ini.

Saksi berikutnya yang akan dipanggil penyidik adalah anak kandung Ratna Sarumpaet, yakni aktris cantik Atiqah Hasiholan. Atiqah akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Nanti malam (pemeriksaan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (23/10/2018).

Pemeriksaan Atiqah dijadwalkan pada pukul 20.00 WIB malam nanti. Selain Atiqah, polisi bakal memeriksa asisten Ratna.

Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaxuntuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoaxpenganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.