Atama Katama (tengah) Perwakilan Tetap Penduduk Pribumi Suku Dayak di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, di sela-sela Temenggung International Conference (TIC) Di Sintang, Kalimantan Barat, 28 – 30 Nopember 2018, dan mulai berkantor di Amerika Serikat terhitung Nopember 2018.

Dayak Punya Hakim Adat dan Perwakilan Tetap di PBB

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Temenggung International Conference (TIC) di Sintang, Ibukota Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 28 – 30 November 2018, sepakat membentuk Tim Formatur untuk membentuk kepengurusan International Dayak Justice (IDJ) atau Hakim Dayak Internasional, atau Hakim Adat Dayak Internasional se Pulau Borneo (wilayah Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia).

Ketua Tim Formatur IDJ, Agustinus Clarus (Sekretaris Jenderal Borneo Dayak Forum), dan Sekretaris, Atama Katama (Perwakilan Tetap Penduduk Asli Suku Dayak di Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB di New York, Amerika Serikat sejak November 2018). Anggotanya terdiri dari Jiuhardi (Kalimantan Timur), Pastor Mike Jok (Sarawak), Jalumin Bayogoh (Sabah), Makarius Sintong (Kalimantan Barat) dan Irenius Kadem (Kalimantan Barat).

Di Indonesia, sebutan, selain Temengung adalah Damang, kemudian disebut Pemanca di Negara Bagian Sarawak, dan Anak Negeri di Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia. Temenggung, Damang, Anak Negeri atau Pemanca, adalah Hakim Adat Dayak.

Anthropolog Sekolah Tinggi Teologi (STT) Banjarmasin, Pendeta Marko Mahin, telah menyatakan kesediaan membantu IDJ dalam rangka meningkatkan kapasitas para hakim adat Dayak.

Penyelenggaraan TIC 2018, sepenuhnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018.

Tugas Tim Formatur IDJ, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan kemudian membentuk kepengurusan internasional dengan masa bhakti selama lima tahun.

Kepengurusan dan AD/ART dikukuhkan dalam Kongres IDJ yang tempat dan waktunya ditentukan kemudian, apakah di Indonesia atau di Malaysia.

Usai dibentuk IDJ akan membentuk kepengurusan di masing-masing negara: Indonesia, Brunei Darussalam dan Federasi Malaysia.

Di Indonesia, akan dibentukan kepengurusan tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota, serta tidak memiliki pengurus di kecamatan, desa dan dusun.

Kepala Biro dan Fungsi-fungsi Khusus Borneo Dayak Forum, Cornelius Kimha, menjelaskan, menindaklanjuti telah terbitnya: Pedoman Peradilan Dayak dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Temenggung atau Damang atau Kepala Adat Dayak Atau Sebutan Lainnya se Kalimantan Barat di Wisma Nusantara, Pontianak, 24 – 28 Juli 2018. Penyusunan Pedoman Peradilan Adat Dayak difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Kimha, penyelenggaraan TIC 2018, sejalan dan atau menindaklanjuti rekomendasi seminar nasional: Hutan Adat, Tanah Adat dan Identitas Lokal dalam Integrasi Nasional, digelar Panitia Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 20017, di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017.

Dari 50 point rekomendasi seminar, khusus keberadaan dan posisi temenggung adat, ada dalam point 4, 5, 6, 7, 8 dan 9.

Rekomendasi pada point 4, “Pihak yang berwenang menggelar ritual adat dan memutuskan hukuman adat dalam forum peradilan adat, adalah Hakim Adat (Temenggung, Tumenggung, Tomakung, Damang) setempat yang sebelumnya telah mengantongi legitimasi dari masyarakat adat yang dipilih secara musyawarah dan demokratis, dengan syarat menguasai adat-istiadat dan integritas moral yang sudah teruji.”

Rekomendasi pada point 5, “Putusan hukum adat dinyatakan tidak sah, apabila digelar personil hakim adat di luar yurisdiksinya, dan pelakunya dapat diproses secara hukum adat dan atau hukum negara.”

Rekomendasi pada point 6, “Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Barat, hanya bersifat meregistrasi hakim adat yang mengantongi legitimasi dari masyarakat setempat, serta tidak memiliki kewenangan apapun untuk menggelar peradilan adat dan atau mengangkat para hakim adat.”

Tim Formatur yan diberi mandat menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) International Dayak Justice (IDJ), berdasarkan keputusan Temenggung International Conference (TIC) di Sintang, Kalimantan Barat, 28 – 30 Nopember 2018.

Rekomendasi pada point 7, “Kendati demikian, DAD Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Barat, harus menjadi motor penggerak membangkitkan budaya literasi di kalangan komunitas adat, dengan mendokumentasikan dalam bentuk buku melalui beberapa bentuk penyesuaian konstruktif, tentang tata cara peradilan adat, agar terjadi alih pemahanan tentang adat istiadat dari masyarakat adat setempat.”

Rekomendasi pada point 8, “Hakim adat dalam memutuskan suatu perkara agar Hakim Adat bersama Ketua Adat bertindak adil dan berasaskan keputusan, sanksi adat harus sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Adatnya (tidak melebihkan atau mengurangi sanksi adat), bersifat mendidik agar sadar bahwa yang bersangkutan bersalah dan tidak mengulangi perbuatannnya lagi atau tidak melakukan perbuatan pelanggaran adat lainnya.”

“Dengan demikian, keputusan Ketua Adat dapat diterima oleh kedua pihak yang bersengketa dan rukun kembali, dan pada akhirnya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat yang terganggu menjadi pulih kembali.”

Rekomendasi pada point 9, “Dalam perlindungan hukum masyarakat adat memerlukan peningkatan peranan hakim yang mampu memahami rasa keadilan masyarakat setempat, sekalipun putusan perkaranya menimbulkan perbedaan antara satu dengan masyarakat hukum yang lain.”

Point 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dari 50 rekomendasi seminar nasional: Hutan Adat, Tanah Adat dan Identitas Lokal dalam Integrasi Nasional, digelar Panitia Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 20017, di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017, menempatkan kelembagaan Temenggung Adat Dayak sebagai lembaga yudikatif atau institusi penegak hukum adat Dayak di dalam komunitas Suku Dayak.

Kimha mengatakan, untuk di wilayah Indonesia, melalui Hakim Dayak Nasional (HKN), dalam rangka meningkatkan kapasitas Hakim Adat Dayak, untuk menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Dalam rekomendasi ke-19, seminar nasional: Hutan Adat, Tanah Adat dan Identitas Lokal dalam Integrasi Nasional, digelar Panitia Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 20017, di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017, mengatakan, “Di dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan pidana, mestilah terlebih dahulu mengutamakan aspek kearifan lokal berbasiskan hukum adat, penggunaan hukum negara dilihat sebagai upaya “ultimum remidium”, upaya hukum terakhir.”

“Sengketa dan pidana yang sudah diselesaikan berdasarkan kearifan lokal, sifatnya final dan mengikat, sehingga tidak boleh lagi dilanjutkan sesuai hukum negara.”

Rekomendasi ke-20, menyebutkan, “Kompilasi hukum adat dalam proses legislasi dalam bentuk Peraturan Daerah dan penguatan fungsionaris adat serta kelembagaan adat.”

Hukuman adat
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Lasarus, sebelum acara pembukaan TIC 2018 di Sintang, mengatakan, sudah seharusnya kelembagaan Hakim Adat Dayak dibentuk, seperti IDJ, agar memiliki kewenangan memberikan hukuman adat bagi pengurus DAD yang terbukti melanggar adat.

Lasarus tidak menampik anggapan patut diduga ada oknum pengurus DAD, melanggar adat, dan atau menggelar peradilan adat, sehingga harus dihukum adat, dengan membentuk lembaga peradilan adat tersendiri.

Dimana DAD dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), memiliki fungsi sebagai eksekutif dan hakim adat berfungsi sebagai yudikatif, dan keduanya saling melengkapi dan bersinergi.

Di Indonesia, menurut Lasarus, masyarakat Suku Dayak memahami sesungguhnya, bangsa Indonesia adalah konsepsi kultural tentang suatu komunitas yang diimajinasikan sebagai entitas dari (konon) warisan teritoral jajahan Belanda.

Sedang negara Indonesia adalah konsepsi politik tentang sebuah entitas yang tumbuh berdasarkan kesadaran politik untuk merdeka dengan meletakkan individu ke dalam kerangka kerakyatan.

Dalam kerangka ini, menurut pandangan Suku Dayak di Provinsi Kalimantan Barat, setiap rakyat dipertautkan dengan suatu komunitas politik dalam kedudukan yang sederajat di depan hukum, dengan operasi atas prinsip kekariban, keadilan serta kemanusiaan.

Karena itulah, Republik Indonesia dibentuk berdasarkan kesepakatan politik, yakni berideologi Pancasila, sehingga aplikasi dakwah agama tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Agama asli Dayak

Wakil Bupati Sintang, Askiman, mengatakan, urgensi dan relevansi keberadaan Temenggung Adat Dayak, di dalam mempertahankan dan melestarikan adat dan budaya Suku Dayak, semakin dirasakan pasca keputusan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Selasa, 7 Nopember 2017, tentang pengakuan terhadap keberadaan aliran kepercayaan di Indonesia.

Pengakuan terhadap aliran kepercayaan, berarti merupakan pengakuan terhadap keberadaan agama asli bangsa Indonesia. Karena di dalam pemahaman universal digarisbawahi, kebudayaan melahirkan agama, agama adalah produk budaya.

Kebudayaan masyarakat pada sebuah kawasan, kemudian terbukti melahirkan agama tradisi besar, atau agama bumi atau agama samawi (agama berdasarkan wahyu seperti Agama Islam, Agama Katolik dan Agama Protestan). Agama Katolik, misalnya, lahir dari Kebudayaan Yahudi di Timur Tengah, dan selanjutnya.

Dengan demikian, bicara masalah adat istiadat dan budaya Suku Dayak, berarti bicara masalah aplikasi doktrin agama asli Suku Dayak, sebagaimana Agama Kaharingan di kalangan Suku Suku Dayak Uud Danum, Dayak Ngaju, dan Suku Dayak Baritu di Provinsi Kalimantan Tengah.

Jadi sebelum agama impor masuk ke wilayah Indonesia, masyarakat Suku Dayak, sudah memiliki agama asli yang bersumber dari kebudayaannya sendiri.

Ini berangkat dari pemahaman filsuf Thomas Aquinas, 1225 – 1274, dengan memperkenalkan teologi naturalis alamiah atau teologi adikodrati, dimana ditegaskan, seseorang mengenal Tuhan dengan akal dan budinya. Jadi, Suku Dayak memiliki tata cara dan pola sendiri dalam mengenal dan atau berkomunikasi dengan Tuhan.

Para Temenggung Adat Dayak, dimana sebutannya berbeda antar sub Suku Dayak, selalu dipilih karena ketokohannya dan kemampuannya di dalam menguasai dan atau menjabarkan peraturan adat istiadat di lingkungan internal, sehingga tercipta suasana kesejukan, kenyamanan, ketentraman dan keamanan, kedamaian antar masyarakat.

Berbagai dinamika, seperti perselisihan dan silang pendapat yang muncul di kalangan masyarakat, dinyatakan selesai, apabila sudah diputuskan hakim adat dalam peradilan adat yang dipimpin Temenggung Adat Dayak.

Langkah banding terhadap putusan peradilan adat di tingkat pertama dan atau selanjutnya, selalu dasarkan pertimbangan matang melalui proses musyawarah, mufakat, dengan memperhitungkan aspek lain yang muncul di kemudian hari, dalam rangka menjamin kesejukan, kenyamanan, ketentraman, keamanan dan kedamaian di kalangan masyarakat adat Dayak itu sendiri.

Sejarahnya, berkat ketokohannya, peran Temenggung atau Damang sangat legendaris, saat Pulau Borneo di wilayah Indonesia dijajah Belanda dan di wilayah Malaysia dijajah Inggris, dengan menggelar pertemuan akbar pada 22 Mei – 24 Juli 1894 di Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pertemuan akbar di Rumah Betang Damang Batu di Tumbang Anoi, difasilitasi Pemerintah Inggris dan Pemerintah Belanda, dipimpin Damang Batu, menghasilkan 96 kesepakatan atau pasal, dan dua pasal paling penting di antaranya, yaitu menghentikan budaya perbudakan dan menghentikan budaya menganyau (potong kepala musuh).

Dalam perkembangannya, 124 tahun kemudian, 1894 – 2018, digelar pertemuan serupa, tapi dalam konteks situasi sosial dan politik yang berbeda, dengan digelar Temenggung International Conference di Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 28 – 30 Nopember 2018.

Jadi, ujar Askiman, Temenggung International Conference di Sintang, 28 – 30 November 2018, mengulangi sejarah yang pernah terjadi 124 tahun silam di Tumbang Anoi, 22 Mei – 24 Juli 1894.

Menurut Askiman, Temenggung International Conference di Sintang, 28 – 30 November 2018, mestilah dilihat sebagai upaya merevitalisasi keberadaan ketemenggungan Adat Dayak yang dalam perjalanan sejarahnya sangat sukses menggelar Pertemuan Damai Tumbang Anoi, 22 Mei – 24 Juli 1894.

Dayak di PBB
Dalam forum TIC 2018 di Sintang, diperkenalkan Atama Katama, Perwakilan Tetap Penduduk Pribumi Suku Dayak yang mulai berkantor secara efektif di PBB, New York, Amerika Serikat, terhitung Nopember 2018, mewakili Borneo Dayak Forum (BDF).

Tugas Atama Katama di PBB, memberikan masukan dan atau memperjuangkan hak-hak yang melekat di dalam diri Suku Dayak sebagai penduduk pribumi yang dilindungi berdasarkan Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi PBB Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007.

Keberadaan Atama Katama di PBB, bukan sebagai perwailan Negara Dayak, bukan pula sebagai Duta Besar Negara Dayak di PBB, melainkan sebagai salah satu perwakilan penduduk asli yang diakomodir lembaga internasional itu, di dalam memperjuangkan dan atau mempertahankan hak hidup yang menyertai Suku Dayak.

Suku Dayak sebagai penduduk asli di Borneo mencakup wilayah Indonesia, Kerajaan Brunei Darussalam, serta di Negara Bagian Sarawak dan Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia.

Fakta menunjukkan Suku Dayak sebagai penduduk asli atau pribumi di Borneo, sudah tidak terbantahkan lagi. Dalam dokumen arkeologi membuktikan Kerajaan Kutai Martadipura, Provinsi Kalimantan Timur, milik Dayak Kutai, sebagai kerajaan tertua di Indonesia, dibangun tahun 4 Masehi (M).

Bahkan tahun 1998 Balai Arkeologi Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengumumkan fakta mengejutkan, setelah menemukan Kerajaan Nan Sarunai, milik Dayak Maanyan di Amungtai, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai kerajaan paling tua di Indonesia, lebih tua dari Kerajaan Kutai.

Amungtai terletak di pertemuan Sungai Negara, Sungai Tabalong, dan Sungai Balangan yang bemuara di Laut Jawa. Daerah itu berjarak sekira 190 kilometer dari Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Salah satu jejak arkeologis digunakan untuk melacak keberadaan Kerajaan Nan Sarunai, berupa bangunan candi kuno di Amuntai. Candi ini dikenal dengan nama Candi Agung, yang dipercaya menjadi salah satu simbol eksisnya peradaban orang-orang Dayak Maanyan di masa silam.

Penelitian Vida Pervaya Rusianti Kusmartono dan Harry Widianto berjudul “Ekskavasi Situs Candi Agung Kabupaten North Upper Coarse, South Kalimantan” yang dimuat dalam jurnal Berita Penelitan Arkeologi edisi Februari 1998 menyebutkan, pengujian terhadap candi tersebut telah dilakukan pada 1996.

Pengujian terhadap sampel arang candi ditemukan di Amuntai menghasilkan kisaran angka tahun 242 – 226 Sebelum Masehi (SM). Ini membuktikan Kerajaan Nan Sarunai jauh lebih tua dari Kerajaan Kutai Martadipura yang berdiri pada abad ke-4 Masehi.

Baik Kerajaan Nan Sarunai (1242 – 226 SM) sebuah kerajaan prasejarah maupun Kerajaan Kutai Martadipura (4 M), dua-duanya milik Kerajaan Suku Dayak, dan sekaligus membuktikan pula peradaban Suku Dayak di Pulau Borneo di masa silam sebagai rujukan peradaban Suku Bangsa di Indonesia pada khususnya dan di Asia Tenggara pada umumnya.

Deklarasi PBB
Perlakukan dunia internasional terhadap penduduk pribumi memiliki jalan panjang. Tiap tanggal 9 Agustus tiap tahun, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS), memperingati Hari Pribumi Sedunia sejak tahun 1982.

Melalui Hari Pribumi Sedunia, PBB memperingati hari untuk mengenang ribuan laki-laki dan perempuan pribumi di seluruh penjuru dunia, yang masih memegang erat tradisi dan nilai-nilai luhur nenek moyang mereka.

Peringatan bertepatan dengan pertemuan pertama pegawai PBB dengan masyarakat pribumi di Komisi Peningkatan dan Perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).

Masyarakat pribumi atau masyarakat adat adalah kelompok masyarakat atau suku yang mengaku memiliki ikatan historis dan budaya dengan sekelompok masyarakat asli yang hidup di wilayah tertentu. Istilah pribumi digunakan untuk menyebut penduduk asli setiap negara.

Ada sekitar 370 juta masyarakat pribumi yang hidup di 90 negara dunia. Artinya, lima persen penduduk dunia adalah masyarakat pribumi dan disayangkan, mereka termasuk dari 15 persen masyarakat termiskin di dunia.

Kajian ilmu linguistik, masyarakat pribumi dunia memiliki sekitar 7.000 bahasa dan 5.000 ragam adat istiadat berbeda. Masing-masing memiliki budaya khusus dan berkaitan erat dengan lingkungan alam di sekitarnya. Mereka juga punya karakteristik budaya, ekonomi, sosial dan politiknya sendiri.

Dalam perkembangan selanjutnya, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sesi ke-61/295 di Markas PBB di New York, Amerika Serikat, 13 September 2007.

Deklarasi menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan, dan isu-isu lainnya.

Deklarasi menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka.

Deklarasi melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri.

Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum, sebagaimana juga Deklarasi Majelis Umum PBB lainnya, deklarasi ini menggambarkan perkembangan dinamis dari norma hukum internasional, dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke arah tertentu.

Deklarasi digambarkan PBB memberikan standar penting bagi perlakuan terhadap penduduk-penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yang penting dalam memberantas pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap 370 juta penduduk asli di dunia, dan membantu mereka memerangi diskriminasi dan marjinalisasi.

Bebas diskriminasi
Dalam Deklarasi Penduduk Asli PBB Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, menegaskan, masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.

Penegasan kembali, bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak-hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Keprihatinan, bahwa masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.

Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.

Mengakui, usaha pengembangan masyarakat pribumi yang berpengaruh kepada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan manejemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.

Mendorong negara, untuk patuh kepada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi di bawah instrumen internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.

Meyakini, bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting ke depan terhadap pengakuan-pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan sistem kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.

Ada lima pasal penting deklarasi penegasan penduduk asli atau pribumi atau masyarakat adat pada sidang ke-61/295 di Markas PBB di New York, Amerika Serikat, 13 September 2007.

Pasal pertama, “Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala HAM dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM Internasional, dan Hukum HAM Internasional.”

Pasal dua, “Masyarakat adat dan warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.”

Pasal tiga, “Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarkan atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

Pasal empat, “Masyarakat pribumi dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan urusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.”

Pasal lima, “Masyarakat penduduk asli atau masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara.”

Pembicaraan masalah hak Suku Dayak sebagai penduduk pribumi, bukan masalah diskriminatif, tetapi masalah hak azasi manusia yang harus dijunjung tinggi demi kemajuan masyarakat pribumi. Bukanlah hal yang mustahil jika pada suatu saat nanti, masyarakat Suku Dayak minimal menuntut diberlakukan otonomi khusus, demi menjaga hak-haknya sebagai tertuang di dalam Deklarasi Hak-hak Penduduk Asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, 13 September 2007.

Karena bagaimana mungkin Pemerintah Republik Indonesia, Kerajaan Brunei Darussalam dan Federasi Malaysia, bisa mensejahterakan masyarakat pribumi, termasuk upaya mensejahterakan Suku Dayak di Pulau Borneo, jika kita takut, tidak mau dan dilarang berbicara tentang hak-hak dasar mereka sebagai penduduk asli yang sudah tergambar di dalam Deklarasi Hak-hak Penduduk Asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, 13 September 2007. (Aju)

 

 

 

4 comments

Comments are closed.