Sepanjang 2018, ada 248 Pelaku Usaha Melanggar Aturan Perdagangan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 248 pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan di sepanjang tahun lalu. Mayoritas perusahaan itu tak memenuhi aturan berupa label, Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk kartu garansi dalam berbahasa Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag veri Anggriono Sutiarto memaparkan lebih dari 150 perusahaan diberi sanksi administratif berupa teguran.  “Mereka ada yang labelnya kurang keterangan, khusus elektronik. Ada beberapa poin yang kurang saja tapi sudah kami peringatkan,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).

Sebagian besar perusahaan itu, sambung Veri, bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Karenanya, pemerintah berniat membina pelaku usaha di sektor tersebut agar bisa lebih berkompetisi.  “Kami memberikan pembinaan. Misalnya, labelnya kurang, makanya kami sampaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Veri menyebut 15 perusahaan diamankan dan 20 lainnya berkomitmen untuk memusnahkan barang produksinya. Proses pemunahan rencananya dilakukan pada 24 Januari 2019 mendatang.  “Kami sangat menghargai pelaku usaha yang menyurati kami, mengakui atau berinisiatif mau memusnahkan barangnya,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menemukan enam perusahan makanan dan minuman (mamin) yang memalsukan data kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) dan menjual gula itu ke pasaran.  “Jadi mereka tulis kebutuhannya ini contoh ya, misalnya kebutuhan hanya 10 ton, tapi tulisnya 100 ton. Sisanya dijual,” imbuhnya.

Atas kasus itu, pemerintah telah memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada dinas daerah terkait dan melaporkan kepada kepolisian. Veri menyebut dinas daerah terkait sudah mencabut izin usaha enam perusahaan itu, namun ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut proses di kepolisian.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan kepada 377 pelaku usaha sepanjang tahun lalu. Dari total tersebut, 129 pelaku usaha dinilai telah memenuhi ketentuan.

Beberapa pengawasan yang dilakukan, antara lain pengawasan produk keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), pengawasan perizinan perdagangan luar negeri, pengawasan perizinan dalam negeri, pengawasan bahan pokok, dan pengawasan barang yang diatur.