Nahkoda harus paham, jika ada kasus kecelakaan kapal penegakan hukumnya dapat menggunakan dua opsi, merujuk pada UU Pelayaran atau KUHP

Penegakan Hukum Atas Kecelakaan Kapal Harus Jelas, UU Pelayaran Atau KUHP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –
Proses penanganan hukum terhadap kecelakaan kapal, khususnya yang mengakibatkan korban jiwa harus jelas penanganannya. Ada dua mekanisme yang dapat di lalui.

Ρertama, melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran. Kedua melakukan penyidikan dan penuntunan dengan dugaan adanya kelalaian, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian Hasil evaluasi pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut kepada para Petugas Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan kecelakaan kapal.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, ketika membuka acara “Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dalam Perspektif Undang-Undang Pelayaran” yang digelar di Hotel Mercure Jakarta pada hari ini (24/1).

Kegiatan FGD ini merupakan wadah bagi instansi dan stakeholder terkait untuk saling berbagi informasi dan pengalaman guna menyamakan persepsi dalam penanganan kecelakaan kapal secara umum sehingga dapat mewujudkan terjaminnya perlindungan hukum terhadap Nakhoda dan tidak terjadinya duplikasi penghukuman bagi Nakhoda.

Proses penanganan melalui dua mekanisme ini, lanjut Ahmad, seringkali memberikan kesan ketidakpastian hukum terkait status Nakhoda dalam pemeriksaan pendahuluan sebagai Terperiksa dan Tersangka dalam penyidikan.

“Untuk itulah, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP mencoba menginisiasi pembahasan terhadap status penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal,” ungkap Ahmad.

Pembahasan ini, ujar Ahmad, akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) rangkaian kegiatan, yakni Focus Group Discussion yang digelar pada hari ini (24/1), kemudian dilanjutkan dengan menggelar Sarasehan Perspektif Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal.

Sebagai penutup, akan disusun pula Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan Badan Pemeliharaan Keamanan POLRI.

Ahmad mengatakan, peserta kegiatan Focus Group Discussion terdiri dari perwakilan dari Unit Kerja terkait di Kementerian Perhubungan, Mahkamah Pelayaran, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kelas I, II dan III, IV serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bulukumba dan KNKT.

“Selain itu, hadir pula perwakilan dari stakeholder terkait, seperti Dewan Pengujian Keahlian Pelaut, DPP INSA, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia,” tutup Ahmad.