Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto langsung turun ke desa melakukan sosialisasi terkait program Tanah Obyek Reform Agraria (TORA), dan PTP N 5 Riau juga sudah menyatakan bersedia menyerahkan lahannya.

Bupati Kampar: Lahan Ulayat Warga Seluas 2800 Hektare Segera Diambil Alih dari PTPN 5

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Perjuangan panjang warga Desa Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, untuk mendapatkan lahan ulayatnya seluas 2800 hektar yang digarap PTP N 5 Riau, semakin mendekati kenyataan. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto langsung turun ke desa melakukan sosialisasi terkait program Tanah Obyek Reform Agraria (TORA), dan PTP N 5 Riau juga sudah menyatakan bersedia menyerahkan lahannya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko widodo telah memerintahkan pada PTPN 5 untuk menyerahkan lahan yang selama ini dikuasai seluas 2.800 hektare kepada masyarakat adat Senamanenek. Perjuangan masyarakat Senamanenek ini telah berlangsung belasan tahun, bahkan 21 Oktober 2013 lalu, warga masyarakat pernah bentrok dengan pekerja PTPN 5 Riau hingga mengakibatkan adanya pihak masyarakat yang masuk penjara.

Bupati Kampar dalam kegiatan sosialiasi ini mengingatkan, setelah sosialisasi, masyarakat penerima akan diverifikasi dan didata. Keputusan besar telah di keluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, ini merupakan tanggung jawab pemerintah yang ingin memakmurkan masyarakat dan ini bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, ujar Catur.

Program TORA harus memiliki objek, yakni masyarakat penerima, lahan dan bidang tanah. Setelah menerima, maka selesailah terhadap apa yang menjadi tuntutan masyarakat selama ini yang telah berjalan bertahun-tahun. Bupati minta kepada masyarakat Desa Sinamanenek, jangan ribut setelah program ini berjalan, karena baru ini satu-satunya program TORA yang dapat terealisasi di Indonesia dan dijadikan sebagai contoh.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Lukman Hakim menyampaikan, secercah harapan bagi masyarakat telah terlihat. Ia menyebutkan, tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Namun kepemilikan dan pembagian harus di ukur sesuai peruntukan yang mana saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi terhadap lahan yang luasnya 2800 hektar di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu-Kampar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Riau yang diwakili Indra Asisten II Setdaprov Riau dalam arahannya menyampaikan, rerforma Agraria proses konsolidasi dan koordinasi dalam kepemilikan lahan. Maka tahap awal yang dilaksanakan adalah sosialisasi kepada masyarakat, selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses pendataan dan verifikasi, sampai penyerahan sertipikat tanahnya, kata Indra.

Sebelumnya tokoh masyarakat Desa Senamanenek KH. Alwi Arifin dalam sambutannya menyampaikan masyarakat sangat berbahagia dengan telah diresponnya keinginan dan aspirasi masyarakat yang telah diungkapkan sejak belasan tahun. “Kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia, ini nikmat dari Allah kepada kita, mari kita syukuri dan semoga berkah. Begitu juga ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar yang telah memberikan jalan dan memperjuangkan, sehingga telah sampai tahap sosialisasi ini,” ujar KH Alwi Arifin. (Maurit Simanungkalit)