ST Burhanudin mantan JAM Datun saat diperkenalkan Presiden sebagai Jaksa Agung

ST Burhanuddin Ditunjuk Jadi Jaksa Agung, Ini Tanggapan LSM MAKI

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Presiden Joko Widodo akhirnya menunjuk ST Burhanuddin mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) sebagai Jaksa Agung yang baru menggantikan HM Prasetyo.

Namun penunjukan Burhanuddin menjadi Jaksa Agung langsung mendapat respon dari pegiat anti korupsi Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Boyamin kepada Independensi.com, Rabu (22/10/2019) pihaknya sangat meragukan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung baru akan mampu menegakkan hukum secara mandiri dan independen terlepas dari kepentingan politik.

Masalahnya, ungkap Boyamin, Burhanuddin memiliki kedekatan dengan tokoh dan pengurus partai dari PDI Perjuangan yaitu TB Hasanuddin yang adalah kakak kandung Burhanudin.

“Karena itu MAKI menduga dipilihnya Burhanudin sebagai Jaksa Agung tidak terlepas karena faktor kedekatannya dengan TB Hasanudin,” tuturnya.

Oleh karena itu Boyamin sangat menyayangkan pilihan Presiden Jokowi yang berbau kepentingan politik dan mengulang kembali pemilihan Jaksa Agung priode sebelumnya HM Prastyo dari Nasdem.

“Diakui atau tidak Kejaksaan Agung periode sebelumnya kental kepentingan politik sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Dia pun menilai ke depannya tidak akan ada gebrakan pemberantasan korupsi yang spektakuler dari Kejaksaan Agung dan akan lebih cenderung penanganan korupsi diselesaikan melalui mekanisme administrasi dengan pola APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah).

“Pola ini lebih mengedepankan proses pengembalian kerugian negara dan mengenyampingkan proses hukum pidana. Korupsi tidak akan menurun karena prosesnya tidak menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Namun demikian MAKI memberikan kesempatan selama satu tahun pertama apakah Jaksa Agung baru mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang mampu menaikkan indek persepsi menjadi diatas 4 yang sekarang baru level 3,7.

Ditegaskan juga Boyamin bahwa MAKI akan selalu mengajukan gugatan praperadilan perkara-perkara korupsi yang mangkrak di Kejagung dan akan tambah rajin gugat praperadilan jika Jaksa Agung baru melempem dalam pemberantasan korupsi.

“Dengan harapan segera diganti dengan Jaksa Agung yang lebih progresif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.(MUJ)