Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dwiyanto Prihartono (tengah)

Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Sarana Prasarana Penunjang Air Bersih Rp4,2 M di Banjar Segera Disidang

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana penunjang air bersih pedesaan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2016 segera disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Lima orang tersangkanya yang terjerat kasus korupsi terkait dengan pemasangan jaringan pipa PDAM ke rumah warga di Kabupaten Banjar sebelumnya telah diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Kalsel kepada tim jaksa penuntut umum pada Kamis (12/12/2019)

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwiyanto Prihartono kepada Independensi.com, Senin (16/12/2019) mengatakan penyerahan para tersangka dan barang-bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim JPU baik formil maupun materil.

“Sementara terhadap para tersangka tetap dilakukan penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sambil menunggu pelimpahan berkas perkaranya oleh Tim JPU ke pengadilan,” kata Dwiyanto.

Dari ke lima tersangka, dua diantaranya adalah pejabat DPP Kabupaten Banjar yaitu Edi Mulyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Harniah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Mahmud Sidik (Direktur CV Wiratama Karya), Langgeng Sri Wahyuni (Direktur CV Karya Putra), dan Boy Rahmat Noor (Karyawan PDAM Intan Banjar di Banjarbaru).

Dalam kasus yang disidik sejak Juni 2019, tim penyidik Pidsus Kejati Kalsel sebelumnya menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek penyambungan air bersih di Kabupaten Banjar tahun 2016 bernilai sebesar Rp9,1 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut negara dirugikan sebesar Rp4,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)