Wasekjend Eksternal DPP GMNI, Melisa M. Tarandung. (Ist)

GMNI Pertanyakan Efektivitas Pembebasan Napi Untuk Tangkal Corona

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – DPP GMNI menyoroti kebijakan Menteri Hukum & HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewacanakan pembebasan ribuan tahanan narapidana karena adanya wabah Corona alias Covid-19.

Kebijakan Menkumham ini dilandaskan pada kemungkinan terjadinya penularan covid-19 berskala besar di dalam lembaga pemasyarakatan, mengingat kuantitas penghuni lapas yang jauh melebihi kapasitas daya tampung lapas itu sendiri.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Bagi GMNI, kebijakan tersebut menyisakan beberapa pertanyaan mendasar yaitu: Pertama, apakah pembebasan merupakan satu-satunya jalan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di dalam Lapas? Kedua, bukankah dengan pembebasan tahanan akan semakin banyak masyarakat yang harus diawasi oleh pemerintah”, ungkap Wasekjend Eksternal DPP GMNI Melisa M. Tarandung.

Melisa melanjutkan, dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona di lapas ini, sebaiknya pemerintah lebih memperketat aktifitas pengunjung lapas yang mayoritas adalah keluarga dari narapidana. Sebab, satu-satunya cara untuk virus itu masuk ke lapas adalah melalui pengunjung yang berasal dari luar lapas.

“Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin para penghuni lapas baik narapidana maupun petugas lapas itu juga akan jauh lebih efektif memutus penularan,” ujar Melisa.

Melisa menegaskan, dengan langkah seperti itu pemerintah sudah mampu melindungi 35.000 masyarakatnya yang ada di dalam lapas.

Untuk diketahui, kebijakan Menkumham tersebut akan membuat tahanan yang akan dibebaskan berjumlah sekitar 35.000 orang. Pembebasan ini dilakukan dengan beberapa ketentuan, yakni Narapidana yang 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2020, Anak yang setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020; dan Narapidana serta Anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

One comment

Comments are closed.