Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Pengusaha Properti Tan Kian kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengusaha properti Tan Kian kembali diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwa jilid dua, Jumat (27/11).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan Tan Kian selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa (HEP) Piter Rasiman.

Dalam pemeriksaan tersebut, tutur Hari, saksi Tan Kian dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan property yang dimanfaatkan tersangka.

“Terutama untuk jual beli dan investasi saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya. Saksi pun diduga tahu proses jual beli dan investasi tersangka,” ujarnya.

Saksi Tan Kian yang diperiksa hari ini bukanlah nama asing di kalangan kejaksan. Karena dia pernah berurusan dengan Kejagung terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp410 miliar yang menjerat Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henri Leo.

Bahkan Tan Kian sempat dijadikan tersangka oleh Kejagung. Namun belakangan kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3 setelah Tan Kian mengembalikan uang milik Asabri sebesar 13 juta dolar AS yang dipinjam dari Henri Leo untuk membangun Plaza Mutiara.(muj)