Tohir Siregar

Gara-gara Lahan Sawit Hubungan Keluarga Terancam Berantakan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Hubungan keluarga antara Gafar Manalu dengan Tohir Siregar terancam berantakan. Hal itu disebabkan, Tohir yang menjual kebun kelapa sawit seluas 8,1 hektar kepada Gafar Manalu, sebagian suratnya tidak dapat di balik nama. Padahal, di antara keduanya masih tergolong keluarga dekat, karena istri Gafar Manalu dengan istri Tohir Siregar merupakan kakak – adik kandung, sama-sama boru Sirait.

Retaknya hubungan keduanya, diakui Gafar Manalu saat ditemui Independensi.com di kediamannya kilometer 53 Desa Bekalar – Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Gafar beli lahan kebun kelapa sawit seluas 8,1 hektar seharga Rp 750 juta dari Tohir Siregar tanggal 26 Maret 2018. Bukti alas hak kepemilikan Tohir Siregar  terhadap lahan yang dibeli dari Ratnawati itu, terdapat 3 buah SKGR atas nama Tohir dan 2 buah SKGR atas nama Sarlina, dan telah di tanda tangani Camat Kandis Amrul S-Sos tanggal 27 Oktober 2004.

Ironisnya kata Gafar Manalu, dua (2) surat dasar bisa dibalik nama, namun 3 surat lagi gagal. Ada kecenderungan pihak aparat desa Bekalar Kecamatan Kandis tak bersedia memproses balik nama surat tanah tersebut, karena dipengaruhi oknum-oknum tertentu. Hal inilah yang membuat hubungan ke-keluargaan antara pihaknya dengan Tohir terancam berantakan. Ada oknum berinitial MD yang tinggal di atas tanah konsesi PT CPI,  kabarnya, sudah menerbitkan surat kepemilikan atas tanah yang notabene adalah milik PT CPI, kata Gafar Manalu.

Bahkan oknum MD tersebut cenderung memaksakan kehendaknya, agar surat tanah yang diterbitkan di atas lahan PT CPI itu, dicatat bersepadan dengan lahan milik Gafar Manalu. Tujuannya, agar tanah PT CPI yang di kuasai dan sudah diterbitkan suratnya itu, jadi berkekuatan hukum atau sah. Sementara pihak aparat desa Bekalar Kecamatan Kandis, diduga tidak kuat melawan oknum MD. Lebih parah lagi, aparat desa tidak bersedia melakukan proses balik nama surat tanah dari Tohir Siregar kepada Gafar Manalu.

Manalu mengakui bahwa, Tohir Siregar telah melaporkan oknum MD ke Polres Siak dan sudah di proses. Hanya saja pelaksanaan dilapangan, menurut Gafar, aparat Desa Bekalar bersama aparat Polres Siak dan berbagai pihak terkait yang turun kelapangan, tidak mengukur lahan Tohir Siregar yang saat ini telah kami kuasai seutuhnya. Pihak-pihak yang turun kelapangan, cenderung hanya mengikuti keinginan oknum MD, padahal MD hanya tinggal di lahan konsesi PT CPI.

Lebih tragis lagi kata Gafar Manalu, kabarnya, oknum MD telah menerbitkan surat tanah diatas tanah konsesi PT CPI. Seharusnya, Pemerintah Desa Bekalar Kecamatan Kandis, jangan menegakkan benang basah. “Yang salah tetap salah. Jika oknum MD menerbitkan surat tanah diatas lahan konsesi PT CPI, agar dituntut sesuai hukum yang berlaku, jangan di lindung-lindungi,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Tohir Siregar pada Independensi.com di kediamannya mengakui bahwa, lahan kebun kelapa sawit seluas 8,1 hektar di kilometer 53 jalan lintas Pekanbaru – Kandis, benar dijualnya kepada Gafar Manalu pada tahun 2018 lalu seharga Rp 750 juta. Lahan yang dijual sudah memilik surat dalam bentuk SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang telah di tandatangani Camat Kandis Amrul S-Sos tanggal 27 Oktober 2004.

Dimana 3 surat  atas nama Tohir dan 2 surat atas nama Sarlina. “Saya menjual lahan itu dengan sistim ‘tongkong’, semua urusan surat – menyurat menjadi tanggungjawab pembeli,” katanya. Tohir mengakui, terjadi mis-comunicati dengan adik iparnya Gafar Manalu,  karena tiga (3) surat tanah yang dijualnya tidak berhasil dibalik nama. Hanya 2 (dua) surat yaitu atas nama Rani dan Misno yang masing-masing membeli 1 pancang, telah selesai proses balik namanya.

Persoalan itulah yang mendorong Mimin Damanik saya laporkan ke Polda Riau dan dimana prosesnya di delegasikan ke Polres Siak.  Aparat Polres Siak beserta pihak Desa Bekalar – Kecamatan Kandis yang melakukan pengukuran di lapangan, tidak menemukan ketersinggungan antara kebun kelapa sawit yang saya jual pada Gafar Manalu dengan lokasi yang di kuasai Mimin Damanik, sehingga kata Tohir Siregar, persoalannya dengan Mimin Damanik bisa dianggap selesai.

Kalaupun ada    Mimin Damanik menguasai lahan diatas lahan konsesi PT CPI dan menerbitkan surat alas hak dalam bentuk kepemilikan, itu merupakan tanggungjawab pribadinya. Menurut Tohir, lahan kebun kelapa sawit yang selama ini di kuasai dan telah dijual pada Gafar Manalu, tidak pernah bersepadan maupun bersinggungan dengan Mimin Damanik. Sebab sejak kebun itu saya beli dari Ratnawati, batas sempadan tidak pernah ada tertulis nama Mimin Damanik, hanya berbatas dengan lokasi PT CPI dan tanah wakaf.

Mimin Damanik tidak boleh memaksa-kehendak menyatakan lokasi yang di kuasainya bersepadan dengan tanah yang telah dijualnya pada Gafar Manalu. Apalagi saat ini, kekeluargaan mereka dengan Gafar Manalu jadi kurang baik, disebabkan persoalan lahan tersebut. Saya tidak mau kekeluargaan kami berantakan hanya akibat mis-comunication saja, antara istri saya dengan istri Gafar Manalu, adik kandung. “Kalau bisa, persoalan ini harus di luruskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan termasuk Gafar Manalu,” tegas Tohir.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Bekalar Kecamatan Kandis Daniel yang biasa dipanggil Atuk saat dikonfirmasi Independensi mengatakan, persoalan batas tanah anatara Tohir dengan Mimin Damanik sudah selesai, setelah aparat kepolisian dengan aparat desa turun kelapangan melakukan pengukuran ulang. Fakta lapangan kata Kades, kebun kelapa sawit yang telah dijual Tohir Siregar kepada Gafar Manalu, tidak bersepadan dengan lokasi yang di kuasai Mimin Damanik.

Hanya saja, saat ini yang menjadi masalah adalah lahan yang dijual Tohir Siregar kepada Gafar Manalu. Saat ditanya apa upaya yang akan dilakukan Kepala Desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut, dengan tegas Daniel menyatakan, akan melakukan pengukuran ulang. Kita akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dijual Tohir Siregar kepada Gafar Manalu, dimana batas-batas sempadannya harus di ukur ulang supaya tuntas.

“Saya tidak mau warga Desa Bekalar bermasalah hanya karena batas sempadan, pasti kita selesaikan. Kita akan turun kembali melakukan pengukuran ulang bersama aparat dari Polres Siak. Saat ditanya kapan waktu turun, Kades Bekalar menyatakan dalam waktu tidak terlalu lama, pihaknya akan turun kelapangan menyelesaikan batas-batas tanah yang dibeli Gafar Manalu dari Tohir,” ujar Daniel. (Maurit Simanungkalit)