Kajati Sulawesi Barat Johnny Manurung dan Aspidsus Feri Mupahir sedang memperlihatkan uang yang disita dari PT Supin Raya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.(ist)

Kejati Sulbar Sita Uang Rp1,166 M dari Kasus Pengadaan Bibit Kopi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyita uang sebesar Rp1,166 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura (PPH) Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johnny Manurung mengatakan uang yang disita berasal dari PT Supin Raya (SR) selaku pemenang lelang pengadaan bibit kopi.

“Uang tersebut selanjutnya kita simpan di bank dalam rekening penampungan atas nama Kejati Sulawesi Barat,” kata Johnny kepada Independensi.com, Jumat (26/2).

Dia menyebutkan dalam kasus pengadaan bibit kopi pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Utama PT SR Donatus Marru dan Murnianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk tersangka Donatus masih dalam proses penyidikan dipimpin Aspidsus Feri Mupahir. Sedangkan tersangka Murnianto dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju,” tuturnya.

Kasusnya berawal ketika Dinas PPH Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015 mengadakan bibit kopi satu juta batang jenis Robusta dan Arabika dengan nilai kontrak sebesar Rp8,985 miliar.

“Dalam pengadaan tersebut ditunjuk PT SR dengan Direktur Utamanya tersangka Donatus sebagai pemenang lelang,” ucap mantan Kajari Jakarta Timur ini.

Namun, tuturnya, terungkap dari hasil penyidikan dipimpin Aspidsus Feri Mupahir kalau kemenangan PT SR sengaja dikondisikan atau melalui mekanisme yang tidak sehat.

Selain itu, kata Johnny, pada tahap pelaksanaan tersangka Donatus dengan persetujuan Murnianto merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan
dapat diadendum pada akhir masa kontrak.

“Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pengadaan bibit kopi dapat diklaim meski sebagian bibit kopi belum didistribusikan,” ujarnya.(muj)