LAPORKAN BUPATI GIANYAR-Kuasa Hukum tersangka IB Rai Pati Putra, IB Nyoman Alit menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan SK Bupati Palsu)

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Polisikan Bupati Gianyar

Loading

*Kasus Dugaan Penipuan SK SIM Lahan Negara di Gianyar

DENPASAR (IndependensI.com) – Pasca ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati Bali), tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan kasus penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Ida Bagus Rai Mantra, Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra melawan.

Perlawanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Gianyar terhadap perkara yang tengah menjeratnya itu,  yakni dengan melaporkan Bupati Gianyar aktif Anak Agung Gde Agung Bharaya ke Mapolda Bali (Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP 166/IV/2017/Bali/SPKT/ tanggal 14 April 2017).

Kuasa hukum tersangka, Ida Bagus Nyoman Alit, saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2017) menjelaskan, pelaporan kliennya terhadap bupati Gianyar aktif, ini yakni atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP. “Dasar pelaporan ke Polda, karena kami mengantongi bukti surat pernyataan tertulis dari mantan Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar, Nyoman Sukadana (SK Bupati Nomor : 577/01-H/HK/2013 tanggal 9 Oktober 2013, “terang IB Nyoman Alit.

Dijelaskan Nyoman Alit, dalam surat pernyataan yang ditulis Sukadana, meski sempat mengakui adanya tindak pemalsuan tanda tangan bupati dalam SK dalam persidangan, akan tetapi, dia menyebut bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar tekanan dan rasa takut atas ancaman resiko yang dilakukan oleh atasannya. “Tapi diluar bukti surat pernyataan itu, klien kami justru memiliki alibi lain bahwa SK bupati itu asli karena ada surat undangan dan pertemuan, “ungkapnya.

Sehingga dengan alibi itu, Rai Pati berkeyakinan jika SK bupati tentang Ijin Menggarap (SIM) lahan milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar itu sah dan dibuat sesuai prosedur. “Itulah yang kemudian klien kami merasa ditipu. Tertipu karena selain mengacu pada SK, klien kami juga selama proses sewa sudah memberikan atau membayar kewajibannya, dan uang sewa juga sudah masuk ke kas daerah sesuai bukti kwitansi, “ujarnya.

Disebutkan, sesuai SIM, Rai Pati memiliki hak untuk menggarap lahan itu dari sejak 2013-2018. “Tapi klien kami disangka dan keburu ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali atas dasar menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan kasus penyerobotan lahan negara, “imbuhnya.

Padahal, kata Nyoman Alit, jauh sebelum ditahan atas tuduhan dan sangkaan kasus menghalangi penyidikan penuntutan, kliennya selain bersurat ke Kejati Bali juga bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. “Tetapi sampai klien kami ditahan Kejati Bali belum juga belum memberikan jawaban. Padahal KPK sudah memberi jawaban, “sesalnya.

Untuk itu dengan kasus yang menimpa kliennya dan sebentar lagi segera dilimpahkan dari Kejati Bali ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Nyoman Alit selaku kuasa hukum tersangka akan berupaya untuk meminta penangguhan penahanan bagi Rai Pati di persidangan. “Intinya upaya ini karena klien kami merasa terzolimi dan tertipu oleh Pemda Gianyar. Kami juga keberatan dengan penahanan klien kami, apalagi terkait perkara klien kami juga sedang dalam proses di Polda Bali, “ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terkait kasus penipuan tanda tangan bupati Gianyar dalam SIM untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini sebenarnya sudah diperiksa dan diproses di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam kasus ini, hakim juga telah memenjarakan dua orang, yakni Nyoman Sukadana dan stafnya Sumerta.

Keduanya divonis masing-masing hukuman 1 tahun penjara atas perannya menagih uang sewa kepada 64 petani penggarap di Gianyar tanpa prosedur dan menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2011. Selain materi subtansi SK maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh keduanya.

Melalui SK SIM fiktif itu, keduanya kemudian melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Mteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp 49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp 29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp 19.933.008.

Akibat perbuatan keduanya, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp 46.415.820 sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali. Namun meski sudah diputus, Rai Pati kukuh bahwa apa yang dilakukan Sukadana dan Sumerta atas sepengetahuan atasannya. (nday)