JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Senin (11/9) dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) membicarakan tentang penyatuan lembaga karantina.
Hal itu memang merupakan salah satu inti utama agenda raker yaitu melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Turut hadir dalam rapat kerja kali yaitu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Selain itu hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Rapat berlangsung sekitar satu setengah jam, dimulai pukul 11.13 WIB dan berakhir pada pukul 12.43 WIB, demikian yang dikutip dari laman okezone.com, Selasa (12/9) pagi.
Beberapa kesimpulan hasil rapat, pertama, komisi IV DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada masa persidangan I tahun 2017-2018 dengan membahas hasil substansi RUU usul inisiatif DPR RI dengan sandingan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Kedua, komisi IV DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk membahas lebih lanjut pada Rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terutama terkait dengan substansi penyatuan kelembagaan karantina.
Ketiga, komisi IV DPR RI meminta Menteri Pertanian sebagai koordinator pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Pemerintah bersama-sama dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya Abu Bakar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly untuk membicarakan kembali dengan Presiden Joko Widodo dan segera ada keputusan atas usulan DPR-RI terkait dengan penyatuan kelembagaan karantina. (Berbagai sumber)