JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara konsisten melaksanakan reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat. Saat ini di Kementerian PUPR tengah dilakukan Penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam tahapan penilaian, Kementerian PUPR telah memasukan nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ke portal Kemen PANRB. Selanjutnya dilakukan upaya optimasi melalui penyempurnaan dan pelengkapan bukti dukung kelompok kerja (Pokja), pembekalan teknis dan strategis kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang bertujuan menjadikannya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu juga dilakukan evaluasi internal melalui partisipasi pegawai Kementerian PUPR mengisi kuisioner secara online.
“Sebanyak 100 pegawai menjadi partisipan demi memfasilitasi pelaksanaan survei online yang dilakukan oleh Kementerian PANRB,” kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan antar Lembaga Luthfiel Annam Achmad mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti pada acara Rapat Panel dalam Rangka Penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR oleh Tim Evaluator Kementerian PAN RB, Senin (16/10), di Kantor Kementerian PUPR Jakarta. Rapat dihadiri oleh Pejabat Pratama dilingkungan Kementerian PUPR, kordinator Pokja, Tim Asesor, serta perwakilan dari unit kerja.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses PMPRB tahun ini ada satu perbedaan yang signifikan untuk meningkatkan kadar objetifitas Tim Asesor Kementerian PUPR, yaitu dengan menerapkan penilaian silang. “Tim Asesor tidak ditugaskan untuk menilai Pokjanya sendiri, melainkan menilai Pokja yang lain. Hal ini berbeda dengan PMPRB Kementerian PUPR tahun lalu dimana Asesor menilai Pokjanya sendiri, katanya.
Selama 30 hari masa penilaian Reformasi Birokrasi oleh Tim Evaluator dari Kementerian PANRB di Kementerian PUPR, tim didampingi oleh kordinator atau anggota Pokja yang kompeten dan representative agar penilaian berjalan dengan lancar dengan hasil objektif.
Sementara Ketua Tim dari Kementerian PANRB Ananda Juarsa mengatakan, evaluasi ini untuk mengetahui perkembangan Reformasi Birokrasi di Kementerian PUPR sekaligus melakukan pengukuran, pengumpulan informasi mengenai konsistensi dan perkembangan pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi (RB), serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh instansi Pemerintah.
Disamping itu pula untuk memperoleh informasi mengenai ha-hal yang sudah baik dan hal-hal yang belum untuk kebutuhan perbaikan secara berkelanjutan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi.
Pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PNRB) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah , dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019.