JAKARTA (IndependensI.com) – Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah DKI Jakarta akan diputuskan hari ini Rabu (1/11/2017). Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno akan berupaya secara maksimal untuk mensejahterakan pekerja.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengharapkan kebijakan terkait UMP yang diambil menghasilkan jalan tengah (win-win solution) yang mensejahterahkan para pekerja.
“Jadi kami ingin bahwa kebijakan yang kami ambil ‘win-win’, kebijakan itu bisa mensejahterakan pekerja tapi juga memastikan bagi yang belum mendapat kerjaan itu bisa mendapatkan pekerjaan kalau ekonominya bergerak,” kata Sandiaga di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).
“Dan kita memastikan yang sekarang tidak mengancam adanya pemutusan hubungan, karena Pemutusan Hubungan Kerja itu bisa terjadi kalau perusahaan itu tidak sanggup lagi atau pindah tempat dari Jakarta,” kata Sandiaga.
Menurut Sandi, kuncinya adalah hubungan industrial yang baik, dimana perusahaan dalam hubungan tripartit dengan serikat pekerja itu sama-sama mengembangkan usahanya dan menciptakan lapangan kerja. “Jadi itu yang akan kami putuskan, mudah-mudahan sesuai dengan segala peraturan dan ketentuannya,” kata Sandiaga.
Dia berharap nilai UMP di Jakarta dapat diumumkan pada Rabu ini, dimana dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja sebesar Rp3,6 juta dan ditambah lagi 8,7 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
“Padahal mereka menolak PP 78, jadi dari Rp3,6 juta itu ditambah 8,7 persen jadi Rp 3,9 juta. Posisi dunia usaha sesuai PP 78 adalah Rp3.65 juta. Jadi sebetulnya harus ada terobosan inovasi solusi masalah transportasinya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok,” kata Sandiaga.