GRESIK (Independensi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik, mengamankan Ahmad Muslimin alias gondrong (30) warga Dusun Ngembes RT 15 RW 04 Desa Mojosari Rejo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Karena, terbukti mengunakan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,78 gram.
Tersangka ditangkap, setelah pihak Satreskoba menerima laporan dari masyarakat. Terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Mojosari, dari keterangan itu polisi langsung mengembangkan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata, Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto.
Di tambahkannya dari saku celana tersangka pihaknya menemukan barang bukti Sabu seberat 0,78 gram yang ada dalam dua bungkus plastik. “Saat kami tangkap, tersangka membawa Sabu yang ada pada 2 bungkus plastik kecil siap edar didalam saku celananya,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).
“Kepada kami tersangka mengaku Sabu yang dimilikinya, berasal dari temannya di Surabaya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dari keterangan tersangka itu, kami akan terus kembangkan kasus ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rezereno)