AMBON (IndependensI.com) – Kementerian Perdagangan berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Untuk itu, Kemendag bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi-instansi terkait untuk memastikan harga dan pasokan terjaga dengan baik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Kesiapan Bapok Menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Ambon, Provinsi Maluku. Hari ini, Senin (27/11) “Hasil pantauan kami menjunjukkan harga-harga bapok di Provinsi Maluku terkendali dan pasokannya cukup untuk menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Pemerintah akan terus memastikan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan dalam menghadapi HBKN,” kata Tjahya.
Menurut Tjahya, berdasarkan pengalaman empiris, harga bapok pada periode menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya tidak naik signifikan karena permintaan masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok tidak terjadi secara serentak atau hanya terjadi di daerah-daerah yang mayoritas merayakan Natal.
Namun, Tjahya menilai Pemerintah tetap perlu menempuh tiga langkah antisipatif untuk menghadapi momen ini. Langkah-langkah tersebut adalah mengidentifikasi ketersediaan pasokan dan memantau harga secara nasional di masing-masing daerah; mengidentifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari kekurangan stok atau gangguan distribusi; serta meningkatkan pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang kedaluwarsa, barang selundupan, serta barang impor yang tidak aman dikonsumsi atau digunakan.
“Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok. Hal ini untuk menjamin masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan khidmat dan tenang,” ungkap Tjahya.
Berdasarkan hasil pemantauan per 24 November 2017, harga bapok di Kota Ambon relatif stabil dibandingkan pada bulan lalu, yaitu per 24 Oktober 2017. Harga-harga yang terpantau stabil adalah beras pada Rp12.000/kg, gula Rp13.000/kg, minyak goreng Rp13.500/liter, kedelai impor Rp12.000/kg, daging sapi Rp100.000/kg, daging ayam Rp32.000/kg, cabe merah besar Rp35.000/kg, bawang merah Rp26.000/kg.
Sementara itu, harga yang terpantau turun dibanding bulan lalu adalah telur ayam dari Rp24.000/kg turun 3,33% menjadi Rp23.200/kg, cabe merah keriting dari Rp29.333/kg turun 2,27% menjadi Rp28.667/kg, dan bawang putih dari Rp26.333/kg turun 1,26% menjadi Rp26.000/kg. Di sisi lain, harga yang terpantau naik adalah cabe rawit merah dari Rp31.333/kg naik 29,79% menjadi Rp40.667/kg.
Rakor hari ini di Ambon merupakan bagian dari rangkaian rakor dalam menghadapi HBKN. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memimpin rakor serupa di Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 21 November 2017.
Pada 11-17 Oktober 2017 lalu, Kemendag telah melakukan pemantauan awal harga dan pasokan ke Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatra Utara yang mayoritas penduduknya merayakan Natal.
Hasil pemantauan awal tersebut menunjukkan secara umum harga bapok di enam daerah ini relatif stabil. Pasokan beras, gula, dan minyak goreng di gudang BULOG Divre setempat cukup untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, toko modern juga konsisten menerapkan HET gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg. Sebagian toko modern juga sudah menerapkan HET beras.
Dalam rakor, Tjahya menyampaikan agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 1 September 2017.
Dalam Permendag ini, harga beras di Provinsi Maluku dan Papua diatur sebesar Rp10.250/kg untuk beras medium, dan Rp13.600/kg untuk beras premium. Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian. Beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Beras premium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.
“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak kali oleh pejabat penerbit,” kata Tjahya menegaskan.
Tjahya juga menyampaikan agar pelaku distribusi bapok di daerah mendaftarkan diri sebagai distributor dan secara rutin melaporkan data terkait pasokan dan penyaluran bapok sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Dengan pelaporan secara rutin, pelaku distribusi ikut berkontribusi menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, tapi juga subdistributor dan agen,” kata Tjahya.
Setelah rakor, Tjahya juga menyempatkan diri meninjau Pasar Mardika Ambon dan beberapa ritel modern lokal di Kota Ambon. Dalam pemantauan tersebut, diketahui harga dan pasokan di Pasar Mardika cukup stabil. Sementara itu, di beberapa ritel modern lokal, ditemukan beberapa komoditas yang masih dijual tidak sesuai dengan HET.