PEKANBARU (IndependensI.com) – Dalam kurun waktu hampir bersamaan di bulan Desember 2017, jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15,7 kg. Enam orang pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi. Ironisnya, gembong besarnya disebut-sebut mengendalikan peredaran narkotika itu dari balik jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung.
Dua orang tersangka berinitial MK dan RF, Rabu, (13/12/2017) diamankan petugas di Jl Sudirman Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil-Kab Bengkalis, Riau. Petugas berhasil mengamankan 10 kg sabu. Sementara empat tersangka, sebelumnya telah diamankan di bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru pada hari Jumat, (1/12). Mereka antara lain GN asal Makasar, ST asal Kendari, FR asal Konawe dan MN asal Muna. Mereka membawa sabu dengan cara diselipkan di selangkangan.
Rencananya, ke-empat pria Jumat (1/12), akan membawa barang haram itu ke Bandung naik pesawat Citilink QG 982. Tapi saat pemeriksaan di bandara, petugas curiga hingga melakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkusan diduga narkotika disembunyikan tersangka di selangkangannya. “Dari ke-4 selangkangan, ditemukan 5,7 kg sabu ditaksir senilai Rp 6,6 miliar ”, ujar Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo Kabid Humas Polda Riau.
Adapun kronologi tertangkapnya ke-enam tersangka pembawa barang haram itu menurut Kombes (Pol) Guntur adalah, saat 4 pria Rabu, (1/12/2017) sekitar pukul 9 Wib hendak pergi ke Bandung menggunakan pesawat Citilink QG 982. Saat diperiksa petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II, dicurigai ada narkotika di selangkangan salah satu penumpang. “Setelah diperiksa, benar 4 orang penumpang menyembunyikan sabu diselangkangan dan jumlahnya 5,7 kg ”,kata Guntur.
Sedangkan 2 tersangka lainnya ditangkap petugas Polsek Siak Kecil Kab Bengkalis. Saat itu, jajaran petugas Polsek Siak Kecil melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Jl Sudirman Desa Sungai Siput Kec Siak Kecil – Kabupaten Bengkalis-Riau. Saat itu, mobil jenis Innova BM 1386 LA melintas dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat mau disetop petugas, mobilnya justru berusaha kabur. Tak ayal lagi, petugas-pun mengejar dan berhasil mencegatnya. Begitu berhasil dihentikan, petugas mengamankan 2 orang masing – masing MK warga Simpang Gambus Desa Air Hitam, Kecamatan Limapuluh-Sumatera Utara. Sedangkan satu orang lagi berinitial RF warga Perumnas Sidomulio-Pekanbaru. “Dari dalam mobil, petugas mengamankan 1 bungkusan plastik besar, dan setelah dibuka ternyata narkotika jenis sabu seberat 10 kg”, ujar Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo
Ironisnya kata Kombes (Pol) Guntur lagi, berdasarkan hasil penyidikan petugas terhadap ke – enam tersangka yang di amankan, mereka mengaku melakukan pekerjaan membawa barang haran jenis sabu itu, karena di upah. Baik MK, RF yang tertangkap jajaran Polsek Siak Kecil serta GN asal Makasar, ST asal Kendari, FR asal Konawe dan MN asal Muna yang tertangkap di bandara SSQ II Pekanbaru, mengaku dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Lampung.
Menurut pengakuan MK dan RN , mereka baru menerima uah Rp 2 juta dari Rp 130 juta yang di janjikan sebelumnya. Katanya, janji itu baru dilunasi seletal barang sampai di tujuan. “Saat ini, kita telah meminta bantuan petugas Mabes Polri bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Lampung, untuk mengungkap, siapa gembong yang mengendalikan peredaran besar besaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji itu”, ujar Guntur lagi. (Maurit Simanungkalit)