Gannas Minta Pertegas Komitmen Calon Kepala Daerah Terkait Pemberantasan Narkoba

Loading

BALI (Independensi.com) – Indonesia mendapat predikat sebagai pasar terbesar diantara negara-negara ASEAN. Setidaknya 68 dari 200 jenis narkotika yang beredar di dunia ditemukan beredar dan dikonsumsi di Indonesia.

Sebagai gambaran, berdasarkan Penelitian dari Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dan BNN di tahun 2016, Dari jumlah total 6,5 juta terdampak narkoba, 27,32% -nya adalah Pelajar dan Mahasiswa.

Dalam penegakan hukum, tercatat selama tahun 2017, sekitar 4,71 ton sabu dan 2,94 juta butir ekstasi telah berhasil disita. Angka ini melonjak tajam dari tahun 2016 yang jumlahnya 1,16 ton sabu dan 765 ribu butir ekstasi. Peningkatan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba skala prioritasnya semakin hari adalah semakin tinggi, Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Bali, Yusdiana MY, SH di Denpasar, Senin (5/2/2018).

“Dengan predikat Pasar Terbesar di ASEAN dalam peredaran gelap narkoba, khusus di Provinsi Bali sebagai ikon pariwisata, sangat rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Di Bali, peredaran Narokoba telah terjadi bukan hanya di lingkungan pergaulan wisatawan asing, peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga meluas ke lingkungan penduduk lokal sendiri.

Modusnya yang bermacam-macam, baik sebagai pemakai, pengedar, importir, bahkan produksi sendiri dengan mendirikan pabrik narkoba telah ada di Bali. Bahkan yang sangat memprihatinkan pelaku dan pengguna narkoba merambah ke berbagai lapisan sosial masyarakat, mulai dari pelajar, PNS, bahkan oknum anggota dewan telah terjerat serta tidak mengenal umur dengan modus yang bervariasi.

Dewan Perwakilan Wilayah Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPW Gannas) Bali menilai Perhatian Pemerintah Daerah selama ini kurang maksimal terkait hal ini. Pemerintah Daerah belum memiliki strategi dan regulasi yang khusus terkait dengan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian Kepala Daerah di Bali kedepan wajib memiliki strategi dan regulasi khusus untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bali.

“Terkait Pilkada serentak tahun 2018, Kami meminta agar calon kepala Derah memberikan komitmennya secara tegas dan pasti terkait Pemberantasan Narkoba dengan memaparkan tentang pemberantasan NARKOBA ke dalam visi misinya dengan program-program yang jelas Visi misi para calon kepala daerah adalah hal yang penting dalam memudahkan bagi masyarakat, terutama yang peduli dan fokus terhadap pemberantasan narkoba, untuk dapat menilai calon kepala daerah mana yang memiliki komitmen, maka visi dan misinya nanti wajib mencantumkan komitmennya untuk membentuk strategi dan regulasi tentang pemberantasan narkoba. Regulasi baik berupa Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati,” kata I Made Somya Putra, SH., Kabid Advokasi dan Pelayanan Hukum DPW Gannas Bali.

Menurutnya, Kedepan harus ada regulasi atau peraturan-peraturan tersebut minimal yang memuat hal-hal penting yaitu : Memfasilitasi Wajib Lapor penyalahguna narkoba untuk melaporkan dirinya agar segera direhabilitasi; Diberlakukan tes urine secara wajib untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di seluruh jajaran minimal 6 bulan sekali; Pemerintah provinsi dan kabupaten membentuk satuan khusus, sebagai sosialisator dalam penyuluhan terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN); Memperkuat kurikulum anti narkoba yang terintegrasi dengan adat dan budaya Bali di setiap sekolah-sekolah yang ada di Bali; Memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah.

“Kami menantang keseriusan Para Calon Kepala Daerah dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2018 sebagai ajang untuk menunjukkan semangat pemberantasan narkoba, dan silahkan masyarakat menilai Calon Kepala Daerah yang mana yang serius,” pungkas Somya. (hidayat)