PEKANBARU (IndependensI.com) – Rencana pelaksanaan eksekusi terhadap lahan perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara V Riau Kebun Sei Batu Langka di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, seluas 2.823,52 hektar, diduga sarat kepentingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Independensi.com, Yayasan Riau Madani selaku pemohon eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V Riau dan KUD Bumi Asih, di sponsori pihak ketiga. Persiapan dalam perencanaan eksekusi, mengerahkan sejumlah alat-alat berat milik perusahaan PT Perawang Sukses Perkasa Industri yang merupakan milik perusahaan konglomerat yakni Group Sinar Mas.
Penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan akan melaksanakan eksekusi sesuai gugatan Yayasan (Lembaga Swadaya Masyarakat) Riau Madani itu, mengundang kontroversial serta meresahkan masyarakat. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2013 terkait lahan yang digugat Yayasan Riau Madani dinyatakan, agar mengosongkan obyek sengketa dan mengembalikan status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan.
Dalam amar putusan tidak ada dinyatakan Yayasan Riau Madani melaksanakan eksekusi. Walaupun disebutkan melakukan penebangan pohon kelapa sawit diatas lahan 2.823,52 hektar dan diatasnya dilakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan tanaman akasia, bukan tanaman industri. Demikian penjelasan Ir Tommy Freddy Simanungkalit SH, aktivis sekaligus pendiri Yayasan Riau Madani kepada IndependensI.com di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (6/2/2018) sore.
Menurut Tommy, pada awalnya, ia bersama-sama dengan Surya Dharma memasukkan gugatan atas nama Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun setelah gugatan berjalan, muncul pihak perusahaan PT PSPI yang merupakan Group Sinar Mas, cenderung memotori bahkan mem-back-up, agar gugatan dapat dimenangkan. Bahkan Coki selaku legal Sinar Mas, pernah menawarkan biaya kepada Tommy Freddy Simanungkalit SH dan Surya Dharma, asalkan gugatan itu dapat di kondisikan di Pengadilan.
Permintaan Coki itu dengan tegas ditolak Tommy Freddy Simanungkalit SH. Bahkan rentetan dari kejadian itulah salah satu penyebab mengakibatkan Tommy Freddy Simanungkalit mengundurkan diri dari Yayasan Riau Madani, sekaligus mundur sebagai penggugat. “Saya lihat gugatan jadi sarat kepentingan, atau bahkan cenderung ditunggangi perusahaan PT PSPI yang merupakan Group Sinar Mas. Tujuan Yayasan Riau Madani yang tadinya membantu kepentingan masyarakat, berbalik arah menjadi salah satu penyebab kesengsaraan ditengah-tengah masyarakat”, ujar Tommy.
Sepanjang yang saya ketahui, kata Tommy Ferddy Simanungkalit lagi, dalam amar putusan Menhut nomor 249/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang pemberian ijin HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) seluas 50.725 hektar kepada PT Perawang Sukses Perkasa Industri) Gorup Surya Dumai di Provinsi Riau, diharuskan meng-inclave apabila didalam areal HTI terdapat perkebunan, perladangan, perkambungan dan pemukiman penduduk. Selain itu dalam putusan dinyatakan, tidak dapat dipindah-tangankan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga, tanpa se-ijin Menteri Kehutanan.
Belakangan, justru Sinar Mas yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan, cenderung bertindak selaku sponsor Yayasan Riau Madani. Tindakan ini kata Tommy, merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini bertentangan dengan surat keputusan (SK) Menhut dalam pemberian ijin HPHTI. Perlu dipertanyakan, dasar apa PT PSPI melakukan tender (lelang) eksekusi dalam penumbangan pohon kelapa sawit di areal tersebut sesuai surat SPK.02/DBI/SPK/01/2018. Ironisnya lagi, lelang itu dimenangkan PT Dare Better Indonesia dan sub kontraktor selaku yang mengerjakan dilapangan CV Berkah Mandiri Nusantara. “Saya minta Kejati Riau agar menyelidikinya”, ujar Tommy mengahiri. (Maurit Simanungkalit)