JAKARTA (IndependensI.com) – DPR RI akhirnya memutuskan menerima usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023, menggantikan Agus D.W Martowardojo yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2018.
Presiden Jokowi mengusulkan Calon Tunggal Gubernur BI periode 2018-2023 yakni Perry Warjiyo.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafidz Thohir mengatakan, Presiden telah menyampaikan surat Nomor R09/Pres/02/2018, tertanggal 23 Februari 2018, perihal usulan calon Gubernur Bank Indonesia dan mengusulkan Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia atas nama Perry Warjiyo untuk menggantikan Agus D.W. Martowardojo yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Mei 2018.
Selain itu, Jokowi juga telah menyampaikan surat Nomor R-Ol/Pres/01/2018, tanggal 15 Januari 2018, perihal Usul Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan surat dimaksud Presiden telah mengusulkan tiga orang calon untuk menggantikan Perry Warjiyo yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 April 2018.
Adapun ketiga calon tersebut yaitu Doddy Budi Waluyo, Wiwiek Sisto WIdayat dan Doddy Zulverdi.
“Menindaklanjuti kedua surat tersebut, Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 30 Januari 2018 dan tanggal 6 Maret 2018 memutuskan untuk menugaskan Komisi XI DPR RI melakukan pembahasan terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia,” terang Hafidz Thohir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Berdasarkan penugasan dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tersebut, kata dia, Komisi XI DPR RI mengadakan serangkaian kegiatan, di antaranya pada 14 Maret 2018, Komisi XI DPR RI mengadakan RDP dengan Kepala BIN dan Kepala PPATK untuk meminta masukan terhadap para calon, kemudian pada tanggal 26 Maret 2018, Komisi XI DPR RI mengadakan RDPU dengan Rizal Ramli, A. Prasetyantoko dan KADIN untuk meminta masukan terhadap para calon.
Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018, Komisi XI DPR RI mengadakan Uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 3 (tiga) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. “Tanggal 28 Maret 2018, Komisi XI DPR RI mengadakan Uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Gubernur Bank Indonesia,” imbuh dia.
Mengakhiri proses pembahasan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia, tuturnya, Komisi XI DPR RI pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 17.00 WIB mengadakan rapat internal dalam rangka proses pengambilan keputusan.
“Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023,” tandasnya.(BM/ist)