SEMARANG (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknik Pengisian dan Pelaporan LHKPN tahun 2018, untuk memberikan pemahaman serta mempercepat proses pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui aplikasi e-LHKPN,
Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diselenggarakan di 4 (empat) lokasi yaitu Batam, Semarang, Bali dan Makassar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang, Ahmad Wahid saat membuka Bimtek LHKPN di Semarang (29/8) mengatakan kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN merupakan tindak lanjut dengan telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 7 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka sejak tahun 2017 lalu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mengalami perubahan. Jika sebelumnya penyampaian laporan dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan, maka saat ini harus dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya.
“Selain itu pengisian dan pelaporan LHKPN tersebut harus menggunakan sistem online dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN). Begitu juga penyampaian LHKPN bukan lagi oleh instansi terkait, tetapi harus langsung disampaikan secara online oleh masing-masing pejabat wajib LHKPN,” kata Ahmad Wahid
Terkait dengan hal ini, Ahmad Wahid juga mengingatkan agar seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, baik di Kantor Pusat maupun seluruh Unit Penyelenggara Teknis di daerah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, harus segera menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.
Pelaporan wajib lapor LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessmen test, promosi dan rotasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“bagi pejabat yang belum menyelesaikan pengisian dan laporan LHKPN ini nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap jabatan strukturalnya dan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ahmad Wahid.
Sementara itu Kepala Bagian Kepegawaian, Wismantono dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN tahun 2018 ini merupakan penyelenggaraan tahap ke II dari empat kali pelaksanaan yanf dilaksanakan di 4 (empat) lokasi yaitu di Batam pada tanggal 15 s.d 16 Agustus 2018, Semarang tanggal 29 s.d 30 Agustus 2018, Bali tanggal 13 s.d 14 September 2018 dan Makassar pada tanggal 19 s.d 20 September 2018.
“Melalui kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN ini diharapkan dapat membantu memberikan tuntunan bagi para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan pengisian dan pelaporan LHKPN dengan jujur, baik dan benar. Karena dengan melakukan pelaporan yang jujur, baik dan benar akan mendukung terciptanya Aparatur Sipil Negara dalam mentaati azas-azas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta perbuatan tercela lainnya,” pungkas Wismantono.