Kementan Targetkan Daerah Bebas Rabies Bertambah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menargetkan daerah bebas rabies terus bertambah. Penyakit rabies merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular, seperti: anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar.

Selama 3,5 tahun, Kementan berhasil membebaskan 12 pulau dari penyakit rabies, diantaranya: Kepulauan Riau (2015), Pulau Mentawai, Sumbar (2015), Pulau Enggano, Bengkulu (2015), Pulau Meranti, Riau (2015), Pulau Weh (2016), Pulau Pisang, Lampung (2016), Bangka Belitung (2017), NTB (2017), Pulau Tabuhan, Lampung (2018), Pulau Tarakan (2018), Pulau Nunukan (2018) dan Pulau Sebatik Provinsi Kaltara (2018). Daerah-daerah tersebut berhasil menyusul beberapa wilayah yang sudah bebas Rabies sebelumnya, yaitu: Jawa Timur (1997), Jawa Tengah (1997), DI Yogyakarta (1997) dan DKI Jakarta (2004).

Untuk memperluas daerah pembebasan rabies, Kementan menyiapkan langkah mencegah penyebaran virus rabies. Salah satunya adalah dengan memberikan 1,5 juta dosis vaksin antirabies.

“Kami mengadakan 1,5 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp 35 miliar. Itu kita prioritasan untuk provinsi yang tertular rabies. Sedangkan daerah yang sudah dinyatakan bebas rabies tetap harus menguatkan imunitasnya pada Hewan beresiko agar kalau terjadi infeksi dari luar bisa kebal karena sdh mempunyai imunitas,” ujar Ditjen PKH I Ketut Diarmita pada Jumat (9/11/2018).

Menurut I Ketut Diarmita, wilayah yang dinyatakan bebas rabies memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, status kesehatan wilayah akan meningkat karena tidak ada angka kematian akibat penyakit tersebut. kedua, peningkatan status kekebalan anjing dan populasi anjing dalam suatu wilayah dipastikan terkendali.

Ketiga, penghematan anggaran untuk pengendalian rabies pada hewan dan pembelian vaksin antirabies (VAR) bagi manusia. Keempat, status wilayah menjadi aman dan bebas rabies sehingga  perdagangan, investasi, dan sektor pariwisata akan lebih maju. Tentunya hal ini berdampak positif pada peningkatan ekonomi wilayah.

Ditjen PKH juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mencegah rabies, sehingga hewan-hewan yang berpotensi menjadi sumber penyakit tersebut dikendalikan. Masyarakat juga semakin terdorong untuk berkomunikasi dengan aparat setempat untuk menindak mereka yang terkena penyakit ini, sehingga penyebarannya dapat dicegah.

Ia juga mengimbau agar daerah perbatasan atau wilayah pintu masuk baik pelabuhan maupun bandara meningkatkan kewaspadaan. “Aparat di sana harus bersinergi dengan petugas bandara dan maskapai untuk mendeteksi dan memberi pelayanan kepada warga yang mengidap virus tersebut,” ujar I Ketut.

Kementan Kaji Papua Bebas Rabies

Menurut I Ketut Diarmita, Kementan bersama Tim Komisi Ahli Keswan saat ini sedang mengkajiupaya Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan pencegahan penyakit rabies. “Kajian tersebut akan menjadi dasar Menteri Pertanian dalam mengeluarkan keputusan daerah bebas penyakit yang kerap disebut anjing gila,” ungkap I Ketut.

Untuk menentukan suatu daerah dinyatakan bebas penyakit rabies harus didasarkan kajian dan analisis Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. “Tim ini yang akan menentukan dan menilai langkah-langkah teknis dinas peternakan dan Kesehatan Propinsi, Balai Veteriner dan balai karantina pertanian dalam pencegahan dan penanganan rabies,” kata I Ketut Diarmita.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Papua Ir Petrus Masereng mengatakan, berdasarkan catatan, tidak ada kasus rabies yang dilaporkan saat ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah aktif merencanakan langkah antisipasi penyakit tersebut, diantaranya: Pertama, pengawasan lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) di pintu masuk wilayah baik pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian. Hal ini diperkuat dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Larangan Masuknya Hewan Penular Rabies ke Wilayah Propisi Papua.

Kedua, surveilans dilakukan oleh Balai Besar Veteriner (BBVET) Maros Sulawesi Selatan secara terencana dan periodik di wilayah risiko tinggi rabies. Ketiga, vaksinasi dilakukan di daerah berisiko tinggi untuk meningkatkan kekebalan baik pada anjing maupun kucing. Keempat, Melakukan manajemen populasi pada HPR. Terakhir, melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), kepada masyarakat serta advokasi kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) baik kabupaten/kota.

“Masyarakat berperan aktif. Mereka mampu mengendalikan dan mengawasi pergerakan hewan-hewan HPR seperti anjing dan lainnya. Kami pasti akan selalu berkomunikasi dengan mereka dan mengambil langkah-langkah pencegahan,” ungkapnya.