Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait kembali melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan divestasi 51 persen saham Freeport. Dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 29 November 2018, Presiden meminta agar pelaksanaan divestasi tersebut dipercepat dan selesai di tahun 2018 ini.
“Kita harapkan sebelum akhir tahun 2018 ini semuanya rampung. Karena proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan Ibu Pertiwi. Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat utamanya rakyat Papua,” ujarnya.
Presiden mengatakan, sebelum ini, di bulan September lalu, telah ditandatangani perjanjian yang meliputi Divestment Agreement, Sales and Purchase Agreement, dan Subscription Agreement.
“Saya juga mengikuti bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Negara meminta laporan mengenai perkembangan terkini dari sejumlah hal yang masih perlu dituntaskan seperti penyelesaian isu lingkungan, limbah, kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika, serta hal-hal lainnya yang diminta Presiden untuk segera dituntaskan.
“Saya minta semua tahapan proses divestasi itu bisa diselesaikan dan sudah final,” ucap Presiden.
Nice posts! 🙂
___
Sanny