JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu belum lama ini mengirim tim jaksa untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset terpidana Sunoto terkait kasus korupsi dana bantuan PPK BLU Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu tahun anggaran 2016 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan saat dihubungi Jumat (7/12/2018) membenarkan. Dia mengatakan aset-aset terpidana yang telah ditelusuri berada di luar Bengkulu yaitu di Kabupatem Blora, Jawa Tengah sebanyak empat bidang tanah.
“Karena sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu aset-aset terpidana dirampas untuk negara dan dalam rangka pengembalian kerugian negara aset-asetnya akan dilakukan pelelangan,” tutur Emilwan.
Dikatakannya dalam rangka pengamanan aset-aset terpidana di Blora, Jawa Tengah telah dipasang plang oleh Kejari Bengkulu dalam status dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor 8/Pid.Sus/TPK tanggal 7 Agustus 2017.
Dia mengaku belum tahu nilai aset terpidana di Blora, maupun yang tersebar di Bengkulu yang juga dirampas untuk negara. “Kepastiannya nanti dari ahli penaksir harga atau apraisal,” tutur mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.
Seperti tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu diketuai Jonner Sinaga, Sunoto anggota Polri mantan Bendahara Pengeluaran RS Bhayangkara Bengkulu dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terpidana juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp7,9 miliar dikurangi uang titipan terpidana Rp1,112 miliar sehingga uang pengganti yang harus dibayar Rp6,8 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht maka harta bendanya disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara tiga bulan kurungan. “Saat ini terpidana Sunoto masih sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa ” kata Emilwan terkait kasus yang disidik Polda Bengkulu tersebut. (MJ Riyadi)
Nice posts! 🙂
___
Sanny