PONTIANAK (Independensi.com) –
Minyak inti kelapa sawit atau sering di sebut Palm Kernel dikatogorikan sebagai barang berbahaya. Oleh karenanya perlu dibuat pengaturan tentang Penanganan Muatan Palm Kernel dalam Pengangkutan Melalui Laut.
Karena, berdasarkan sifatnya Palm Kernel merupakan residu yang tersisa dari minyak melalui proses pelarut atau dikeluarkan secara mekanis dari biji-biji yang mengandung minyak.
Jika palm kernel dalam keadaan basah atau mengandung minyak yang berlebihan dimana proporsi yang teroksidasi memiliki bahaya kimia yang dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal.
Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator di bidang pelayaran perlu melakukan langkah konkrit dalam meningkatkan pengawasan dan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) baik di pelabuhan maupun di kapal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Capt. Bintang Novi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/1/1/KSOP.PTK-2019 tertanggal 3 Januari 2019 tentang Penanganan Muatan Palm Kernel dalam Pengangkutan Melalui Laut.
Adapun penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan upaya nyata dan komitmen Ditjen Hubla dalam menerapkan standar keselamatan dan keamanan secara konsisten guna menjamin keselamatan pelayaran secara optimal.
Capt. Bintang menyebutkan bahwa
Berdasarkan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) disebutkan bahwa barang berbahaya adalah bahan padat, cair atau gas yang memiliki karakteristik dapat membahayakan orang, organisme hidup lainnya, barang milik atau lingkungan.
Sedangkan menurut International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), Palm Kernel merupakan bahan padat dan termasuk dalam Group B, yaitu muatan yang memiliki bahaya kimia dan dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal.
Karenanya, lanjut Capt. Bintang, proses memuat dan bongkar muatan palm kernel dalam kemasan disesuaikan berdasarkan IMDG Code, sedangkan muatan palm kernel dalam bentuk curah disesuaikan berdasarkan IMSBC Code.
Mengingat palm kernel merupakan barang berbahaya dan memerlukan penanganan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya palm kernel akan dikenakan pungutan jasa PNBP.