Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kanan) didampingi Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani

Draf Rancangan PMP Tentang Ojek Online Terdiri Dari 7 Bab dan 20 Pasal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perundangan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Beraplikasi.

Draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perundangan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Beraplikasi yang diterima Indepensensi.com terdiri dari tujuh Bab dan 20 Pasal.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi disela-sela penyelenggataan FGD dengan tema “Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perundangan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Beraplikasi” membenarkan perihal draf tersebut.

“Draf ini saya akui dibuat seluruhnya oleh pemerintah agar menyingkat waktu. Tapi jangan disalah artikan pemerintah akan mendikte, atau pemerintah berpihak pada satu kelompok. Tidak, jangan salah artikan itu, ” kata Budi.

Justru dengan diselenggarakannya FGD yang dihadiri oleh perwakilan pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, perwakilan Kementerian Informasi dan Komunikasi akademisi, pengamat transportasi, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan LSM, pemerintah ingin ada masukan sekaligus menyerap aspirasi yang berkembang.

Sebelum dilangsungkannya FGD, Dirjen Perhubungan Darat juga sudah bertemu dengan belasan komunutas ojek online di Hotel Alila. Maksud dari pertemuan tersebut adalah untuk menyerap aspirasi para pengemudi online.

Kembali pada draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perundangan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Beraplikasi, ada tujuh Bab yang terdiri dari; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis dan Kriteria, Bab III Tarif, Bab IV Mekanisme Penghentiao Operasional, Bab V Pengawasan, Bab VI Perlindungan dan Peran Serta Masyarakat dan Bab VII Penutup

Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani memastikan draf ini bukan harga mati tapi masih bisa dilakukan perubahan disana sini untuk penyempurnaan. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari semua pihak untuk kesempurnaan draf ini,” kata Yani.

Karenanya penyelenggaraan FGD atau komunikasi yang terus dibangun, terus dilakukan agar pada Maret 2019 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan.