Jaksa Agung HM Prasetyo saat melantik pejabat eselon II

Jaksa Agung: Tim “Clearing House” akan Kaji Buku-Buku Singgung PKI-Komunisme

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Tim “Clearing House” atau Tim Interdep akan membahas dan mengkaji buku-buku yang menyinggung PKI dan Komunisme menyusul diamankan buku-buku tersebut oleh aparat keamanan di Kediri, Jawa Timur dan kemudian disusul di Kota Padang, Sumatera Barat.

Menurut Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/1/2019) dalam Tim “Clearing House” tersebut selain dari Kejaksaan ada juga disitu ahli bahasa, ahli agama, TNI dan Polri serta dari Kementerian Agama.

“Nanti disitu akan dikaji dan disimpulkan bersama. Jika dari hasil kajian Tim lintas sektoral tersebut ada hal-hal yang penting yang memang selayaknya dilarang maka akan dibuatkan untuk bisa dilarang,” tutur Prasetyo seusai melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.

Ditegaskannya untuk Kejaksaan sendiri sesuai pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan hanya berwenang mengawasi peredaran berbagai barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Seperti diberitakan aparat gabungan dari Kodim,Kejaksaan Negeri Padang dan Kesbangpol dan Satpol PP, Rabu (9/1/2019) menyita sejumlah buku yang diduga mengandung paham komunis.

Buku-buku itu disita dari Toko Buku Nagare Boshi di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat. Ada lima judul buku yang diamankan. Secara keseluruhan, buku yang diamankan berjumlah delapan.

“Kita amankan dulu, karena ini ada unsur PKI-nya. PKI sudah jelas dilarang,” kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Inf Parningotan Simbolon di lokasi.
Buku yang diamankan berjudul ‘Kronik 65’, ‘Mengincar Bung Besar’, ‘Jas Merah’, ‘Anak-anak revolusi’ dan ‘Gestapu 65: PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto’. Sebelumnya aparat gabungan di Kota Kediri, Jawa Timur pada 26 Desember 2018 menyita ratusan buku yang menyinggung PKI dan Komunisme.(MJ Riyadi)