Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo

Ketua DPR: Banyak Gagal Paham Soal Jalur Khusus Tol Motor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan banyak yang belum paham atau gagal paham, namun sudah ‘sotoy’ atau sok tahu terkait wacana jalur khusus tol kendaraan roda dua atau motor.

Bambang pun menegaskan kalau wacana atau gagasan tersebut adalah bukan berasal dari idenya, tapi merupakan aspirasi dari para pemotor yang jumlahnya mencapai jutaan. “Saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan berusaha memperjuangkannya dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol,” kata Bambang, Senin (4/2/2019).

Dikatakannya dalam PP Nomot.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis yaiu pertama pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.

Selain itu tertulis juga pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

Kedua, penggunaaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra.

Namun terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate atau gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang di batasasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara.

Semua itu, tutur Bamsoet demikian biasa disapa, juga tertuang dalam PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Yakni di dalam pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi:

‘Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,’

Karena itu, tutur Bamsoet banyak yang belum paham persoalan tapi sudah menuding dan berkomentar atau asbum tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor. “Tanpa juga memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Bamsoet, solusi yang tepat adalah menyediakan jalur khusus disetiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara.

“Sehingga kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Bamsoet pun mengutip pernyataan Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana bahwa berdasarkan catatan Polda Bali sejak lima tahun lalu jalur tol khusus motor Bali Mandara beroperasi, sampai hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah.

Polda Bali pun mencatat sepanjang lima tahun sejak jalur khusus motor di tol Bali Mandara beroperasi, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah.

Begitu juga dengan Mabes Polri. Berdasarkan pengalaman, Kepala Korps Lalu-lintas Polri atau Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri, menilai masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator yang memadai dengan mobil roda empat atau lebih. Serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.

“Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada. Yaitu Bali Mandara dan Suramadu. Jadi tidak asbun,” kata Bamsoet. (M Juhriyadi).