JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan fenomena berbagai tindak pidana di kawasan peraian Indonesia seperti illegal fishing telah menjadi ancaman serius, karena berdampak multi dimensi, seperti kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya biota laut.
“Selain itu menimbulkan kerugian ekonomis yang bisa meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut serta menjauhkan dari cita-cita sebagai Poros Maritim Dunia,” kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (14/2/2019) saat menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang ditandai dengan ditandatanganinya berita acara serah terima oleh Jaksa Agung dan Menteri KKP.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, penegakan hukum yang kuat, tegas, dan profesional merupakan kebutuhan mutlak yang diperlukan guna mengukuh supremasi kewibawaan, kedaulatan, dan hukum di wilayah laut Indonesia.
“Juga untuk memastikan terciptanya pemberdayaan potensi maritim guna mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” katanya
Dia pun menegaskan pentingnya penyerahan barang rampasan negara ini sebagai sebuah simbol aparat penegak hukum tidak lagi hanya
mengejar dan menghukum pelaku tapi juga mengejar aset-asetnya. “Jadi tidak hanya semata pendekatan follow the suspect tapi juga diarahkan kepada follow the money dan follow the asset.”
Sementara itu Menteri KKP Susi Pujiastuti memberikan apresiasai terhadap kerja keras jaksa dalam penanganan tindak pidana perikanan selama ini. “Karena butuh keberanian dan kecerdasan seorang jaksa untuk menuntut perampasan kapal, di saat kita sadari bahwa banyak kelemahan dari Undang-Undang Perikanan,” tuturnya.
Dia pun mencontohkan dari sejumlah banyak perkara setidaknya ada tiga kapal yang merupakan barang rampasan yang menjadi milik negara yaitu FV Viking, MV Silver Sea 2 dan FV STS 50. “Ini menjadi bukti nyata keberanian dan kecverdasan jaksa-jaksa,” tutur Susi.
Dia mengungkapkan Kapal MV Silver Sea 2 yang diserahka kepada kementeriannya adalah kapal perikanan terbesar yang pernah dirampas oleh pemerintah. Kapal ini telah berulangkali mengangkut ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).
Selain itu, tuturnya, setelah pihak KKP mencabut cabut izinnnya kapal tersebut masih mencoba-coba menerima ikan dari kapal penangkap ikan Indonesia di sisi luar perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea untuk dibawa ke negara lain. “Ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan perikanan itu bersifat transnasional dan terorganisir,” ujarnya.
Kapal MV Silver Sea 2 berbendera Thailand yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kelautan Perikanan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk transportasi antar pulau, pendidikan dan riset. Kapal bernilai Rp 11 miliar lebih dan berukuran 2285 Gross Ton (GT) ditangkap saat berada di Perairan Sabang, Aceh, pada Agustus 2015 lalu dan sedang mengangkut 1930 Metrik Ton (MT) hasil laut Indonesia.(M Juhriyadi)