Jakarta (Independensi.com)
Pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta berinisial BM yang berstatus tersangka korupsi ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tersangka BM ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di sebuah rumah di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Sabtu (16/2/2019) membenarkan BM ditangkap karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Jaktim yang mengusut kasus korupsi proses penerbitan dan fungsi monitoring IMB di wilayah Kecamatan Cipayung.
Padahal, tutur Mukri, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut. Tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jakarta Timur
“Penyidik sempat mendatangi kediamannya dan diketahui tersangka tidak lagi berdomisili di alamatnya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
BM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 03 Mei 2017. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(M Juhriyadi)