TKN Tegaskan BPN Tak Perlu Desak Jokowi untuk Cuti Kampanye

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin menilai, BPN Prabowo – Sandi tidak perlu mendesak capres petahana Jokowi untuk cuti kampanye. Anggota TKN Achmad Baidowi menegaskan capresnya tidak pernah melanggar aturan kampanye. Menurutnya, Jokowi selalu berkampanye dengan memegang aturan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ketentuan cuti bagi pejabat negara itu sudah diatur dalam UU dan PKPU. Tidak perlu didesak-desak toh selama ini tidak ada pelanggaran bagi Jokowi yang merupakan calon incumbent,” kata Baidowi, Rabu (27/2/2019).

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, cuti bagi presiden hanya diperlukan pada saat hari kerja. Lanjutnya, jika Jokowi melakukan kampanye di hari libur tidak perlu lagi mengajukan cuti.

“Apalagi kami di TKN sudah tahu memposisikan Jokowi sebagai presiden atau sebagai capres,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Indra, meminta calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi melakukan cuti kampanye di Pemilihan Presiden 2019. Indra mencontohkan Cawapres Sandiaga Uno yang lebih bersikap jantan karena mundur dari Wakil Gubernur DKI demi mengikuti Pilpres 2019.

“Ayo gentle dong. Bang Sandi saja mundur, gentle juga dong Pak Jokowi, minimal cuti,” kata Indra di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Politikus PKS itu mengatakan, desakan cuti dilakukan supaya tak terjadi ‘abuse of power’ atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Selain itu agar tak terjadi penggunaan fasilitas negara selama Jokowi melakukan kampanye Pilpres.