Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan kembali menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu Mulkan Tajudin terpidana korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun 2007 dengan pagu anggaran Rp2,38 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (15/3/2019) mengatakan terpidana yang menjadi buronan Kejari Seluma ditangkap di salah satu daerah di Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dia ditangkap gabungan Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Seluma,” kata Mukri seraya menyebutkan Mulkan Tajudin adalah buronan ke 34 yang berhasil diamankan melalui program tangkap buronan (Tabur) 31.1 sejak Januari hingga Maret 2019.
Penangkapan terhadap mantan Sekda Kabupaten Seluma itu mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang menghukum Mulkan Tajudin empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun kasus yang merugikan keuangan negara Rp716 juta dilakukan Mulkan bersama-sama Faisal Busataman mantan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Abdul Wahid mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma selaku PPTK.
“Untuk dua pelaku lainnya yaitu Faisal Busataman dan Abdul Wahid telah dieksekusi pada 14 Mei 2014,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.(MUJ)