KPK Minta Pejabat Kemenag Kooperatif Dalam Pengusutan Kasus Jual Beli Jabatan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh pejabat di Kementerian Agama agar kooperatif terkait jalannya pengungkapan kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Sebab, lembaga anti rasuah ini mencurigai adanya internal Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu Ketum PPP Romahurmuziy melakukan praktik suap jual beli jabatan.

“Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Febri menegaskan, jika ada upaya intervensi atau mempengaruhi saksi atau bahkan sampai berupaya menghilangkan barang bukti, maka akan terjerat pidana. Itu sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Hukum Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi kami harap kita semua bisa bersikap kooperatif dan KPK mengajak kasus ini diletakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang KPK,” jelas dia.

Untuk penggeledahan sejumlah tempat di Gedung Kemenag, KPK tentu akan meminta klarifikasi dari pemilik ruangan selama penyidik merasa itu perlu dilakukan.

“Ya tentu akan dipanggil baik menteri, sekjen, kepala biro kepegawaian, dan juga pihak terkait sepanjang penyidik menilai ada klarifikasi yang perlu didengar dari mereka,” ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mencurigai adanya internal Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu Ketum PPP Romahurmuziymelakukan praktik suap jual beli jabatan.

Sebab, dia mengungkapkan, selain pengisian jabatan di Kemenag sudah melalui sistem online. KPK juga menemukan dugaan jual beli jabatan tak hanya dilakukan Romi di Kanwil Kemenag Jawa Timur saja.

“Ya mungkin saja (dibantu internal Kemenag),” kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Namun, Syarif menjelaskan, belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan tersebut. Termasuk soal dugaan pihak yang ikut bermain adalah rekan Romi di partai berlambang Kabah, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

“Itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Belum bisa kita jelaskan,” jelasnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).