Terpidana Nazarman Direktur CV Taburan Intan Nazirman Liatien (duduk kiri) saat registrasi di LP Bentiring, Bengkulu setelah ditangkap aparat kejaksaan

Koruptor Pengadaan Alat Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu Jadi Penghuni LP Bentiring

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur CV Taburan Intan Nazirman Liatien terpidana kasus korupsi pengadaan alat penanggulangan bencana Kota Bengkulu senilai Rp1 miliar kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bentiring (LP) Bengkulu setelah ditangkap Sabtu (30/3/2019) dan langsung dijebloskan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke LP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan mengatakan kepada Independensi.com, Senin (1/4/2019) terpidana dieksekusi ke LP Bentiring guna menjalani hukuman tiga tahun penjara merujuk putusan Mahkamah Agung No: 1706K/PID.SUS /2014 tanggal 3 September 2015.
Sebelumnya, tutur Emilwan, terpidana yang menjadi buronan pihaknya berhasil ditangkap Tim Pidsus Kejari Bengkulu dan Tim Kejati Bengkulu dibantu Polres Bengkulu, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah sekian lama tim Pidsus Kejari bengkulu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan, kami putuskan melakukan penangkapan pada hari Sabtu itu,” tutur mantan Kabag TU pada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.
Terpidana Nazirman ditangkap ketika yang bersangkutan sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sungai Rupat belakang kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu dan sempat mengadakan perlawanan kepada aparat saat ditangkap.
Emilwan menegaskan pihaknya akan terus memburu dan menangkap para buronan yang menjadi buruan Kejari Bengkulu dimanapun berada, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
“Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Jajaran Kejari Kota Bengkulu mendukung penuh Kejati Provinsi Bengkulu melaksanakan program Tabur 31.1 yang dicanangkan Kejaksaan Agung,” katanya.
Ditambahkan Emil demikian biasa dia disapa dalam kasus korupsi pengadaan alat penanggulangan bencana alam Kota Bengkulu terpidana selain dihukum penjara juga dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp311 juta
dikonpensasikan dengan uang yang telah disita.
Dengan ditangkapnya Nazarman maka jumlah buronan yang berhasil ditangkap melalui program Tabur 31.1 sejak Januari 2019 sebanyak 42 orang buronan.(MUJ)