BOGOR (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyusun draft Prosedur Tetap Penanganan Muatan Barang Berbahaya.
Dengan adanya Protap Penanganan Muatan barang berbahaya ini akan mengurangi resiko-resiko yang terjadi di pelayaran sekaligus dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam penanganan muatan barang berbahaya.
Kegiatan Penyusunan Protap Penanganan Muatan Barang Berbahaya berlangsung selama dua hari tanggal 29 s.d. 30 April di Bogor, yang juga menghadirkan expert dari Australian Maritime Safety Authority (AMSA) Mr. David Peny.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menjelaskan, kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan mengandung risiko terjadinya musibah yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia.
Salah satunya bisa dikarenakan kesalahan dalam penanganan muatan barang berbahaya di pelabuhan.
“Untuk dapat meminimalisir resiko tersebut maka diperlukan Prosedur Tetap (Protap) dalam penanganan muatan berbahaya sesuai International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) yang telah berlaku secara Internasional saat ini,” kata Ahmad
Saat ini tengah dilakukan proses penyusunan draft Prosedur Tetap Penanganan Muatan Barang Berbahaya.
“Penyusunan protap ini tentu memerlukan masukan dari berbagai pihak sehingga kami perlu untuk mengadakan pertemuan dengan para ahli dan para petugas di lapangan untuk mendapatkan masukan sesuai pengetahuan dan pengalamannya,” ujar Ahmad saat membuka acara Penyusunan Protap Penanganan Muatan Barang Berbahaya di Bogor, hari ini (29/4).
Menurut Ahmad, setiap orang atau badan yang melakukan penanganan muatan barang berbahaya harus memiliki ketrampilan penanganan muatan barang berbahaya sebagaimana diamanatkan dalam Chapter 1.3.1 IMDG CODE.
“Selain keterampilan SDM petugas, adanya prosedur tetap juga sangat diperlukan sebagai pedoman untuk memudahkan para pengawas barang berbahaya melaksanakan tugasnya di lapangan,” kata Ahmad.
Pada kesempatan tersebut pembicata dari AMSA Mr. David Peny menyampaikan pengalamanya dalam mengimplementasikan aturan penanganan barang berbahaya di Australia yang diharapakan bisa menjadi inspirasi dan masukan dalam menyusun draft protap di Indonesia. (hpr)