JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus menggulirkan program pelayanan yang transparan, akuntbel dan bebas pungutan liar (pungli)
Ditjen Laut secara tegas melarang para petugas yang memberikan pelayanan publik dan perizinan, menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
Begitu juga kepada para pengguna jasa, stakeholder dan juga masyarakat dihimbau untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Laut dengan cara tidak memberikan imbalan atau menawari sesuatu atas penyelesaian suatu pekerjaan yang terkait pelayanan publik dan perizinan.
“Jika terbukti ada petugas yang menerima hadiah atau pemberian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dirjen Perhubungan Laut R Agus Purnomo di Jakarta Senin (6/5).
Pemerintah lanjut Agus, terus memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Saat ini seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla sudah dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan penerapan sistem teknologi informasi untuk mempercepat waktu pelayanan,” ujar Dirjen Perhubungan Laut hari ini (6/5) di Jakarta.
Menurutnya, salah satu optimalisasi pelayanan yang tengah dilakukan adalah melalui pemanfaatan Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dirjen Agus mengatakan, pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla harus diinformasikan secara transparan terkait persyaratan, pembiayaan dan waktu penyelesaian pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla tidak dikenakan biaya apapun kecuali pungutan/biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai dengan tarif PNBP yang ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah, di luar itu tidak ada biaya tambahan lain,” tegas Dirjen Agus.
Agus juga minta agar setiap Kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawainya. (hpr)