JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan anggaran untuk tahun 2020 sebesar Rp 41,75 triliun. Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.
“Sesuai surat Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan ditetapkan pagu indikatif Kementerian Perhubungan sebanyak Rp 41,75 triliun,” kata Budi Karya di Komisi VI DPR Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Budi menyampaikan, alokasi berdasarkan jenis belanja yakni belanja modal sebesar Rp 23,89 triliun (57,22%), belanja pegawai Rp 4,05 triliun (9,71%), belanja barang mengikat Rp 2,78 triliun (6,67%).
Belanja barang mengikat ini diantaranya yakni langganan daya dan jasa, pemeliharaan/perawatan gedung dan mesin, penunjang kegiatan operasional perkantoran dan pimpinan. Serta, kegiatan operasional untuk sarana dan prasarana transportasi.
Lebih lanjut, belanja barang tidak mengikat sebesar Rp 11,02 triliun (26,40%). Adapun item-nya antara lain subsidi keperintisan udara dan jembatan udara, angkutan jalan, penyeberangan, long distance ferry, angkutan laut dan tol laut.
Kemudian, IMO (infrastructure maintenance operation) perkeretaapian, subsidi perintis dan motor gratis, dukungan padat karya, penjagaan perlintasan, MYC jasa konsultasi LRT Jabodebek, perawatan sarana.
Dari sisi pendanaannya, rupiah murni Rp 27,28 triliun (65,3%), SBSN Rp 6,91 triliun (16,5%), PHLN Rp 2,93 triliun (7%), PNBP Rp 2,94 triliun (7,1%), BLU Rp 1,69 triliun (4,1%). (dan)