Kasus Korupsi BJB Syariah, Dirut PT HSK Andi Winarto Dituntut  15 Tahun penjara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) Andi Winarto terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembobolan PT Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Sementara dalam kasus yang sama mantan Direktur Utama PT BJB Syariah terdakwa Ali Nurudin dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2019) menyebutkan pembacaan tuntutan terhadap keduanya oleh Tim JPU dilakukan pada hari Senin (1/7/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Tim JPU sebelumnya dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa bersama Yocie Gusman Direktur Pembiayaan BJB Syariah (sudah berstatus terpidana) secara bersama-sama terbukti korupsi terkait dua kali pengajuan pembiayaan oleh BJB Syariah.

Pengajuan pembiayaan yang pertama yaitu pada 2014-2015 untuk pembelian kios oleh 161 End User melalui PT HSK pada Garut Super Blok sebesar Rp 566 miliar. Sedang yang kedua pada tahun 2016 untuk pembelian tanah dan bangunan di jalan Malabar Nomor 31, Bandung sebesar Rp85 miliar.

Dalam kasus pengajuan pembiayaan pertama untuk pembelian kios sebagaimana terungkap dalam tuntutan tim JPU ternyata terdakwa Andi Winarto menjaminkan agunan berupa sertifikat tanah yang masih menjadi agunan dan dikuasai Bank Muamalat Indonesia.

Terdakwa juga menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi peryaratan pembiayaan. Serta melakukan tindakan yang menyimpang dari perjanjian kerjasama PT HSK dengan BJB Syariah.

Sedang yang kedua terungkap terdakwa Andi Winarto menggunakan secara tidak sah CV Dwi Manunggal Abadi (DMA) milik Lie Sution Wiladi yang tidak memiliki kemampuan dalam mengajukan pembiayaan kepada BJB Syariah untuk pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malabar.

“Meski melanggar ketentuan-ketentuan pembiayaan yang berlaku pada BJB Syariah, Yocie Gusman dan terdakwa Ali Nuridin tetap menyetujui pemberian pembiayaan. Bahkan mendesak mempercepat proses pembiayaan kepada PT HSK dan CV DMA,” tutur Mukri.

Disebutkan Mukri berdasarkan laporan hasil audit BPK akibat perbuatan kedua terdakwa bersama Yocie Gusman telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp548 miliar terkait pembelian kios dan sebesar Rp84,9 miliar terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malabar, Bandung.

Terhadap perbuatan kedua terdakwa, kata Mukri, Tim JPU selain menuntut keduanya dengan hukum penjara juga menuntut dikenai denda dan masing-masing harus membayar uang pengganti.

Untuk terdakwa Ali Nurudin yang dituntut tujuh tahun penjara juga dituntut dikenai denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,625 miliar subsidair tiga tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Andi Winarko yang dituntut 15 tahun penjara juga dituntut dikenai denda Rp1 miliar subsidair serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp631 miliar subsidair tujuh tahun enam bulan penjara.

“Untuk memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menuda sidang pada 8 Juli 2019 mendatang,” tutur Mukri.(MUJ)