Pemerintah Lakukan Pengeloaan Lahan Rawa Untuk Peningkatan Produktifitas dan Pendapatan Petani

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kesiapan petani dalam program Serasi (Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani) menjadi salah satu kunci sukses program tersebut. Karena itu untuk memastikan petani yang akan mengelola lahan rawa, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian bersama-sama melakukan penyiapan dokumen dan data gapoktan terkait Program Serasi tersebut.

Bahkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Sumardjo Gatot Irianto, didampingi Direktur Serealia Ditjen TanamanPangan, Bambang Sugiharto dan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, Indah Megahwati, beberapa waktu lalu menyaksikan langsung proses pelaksanaan kegiatan pemberkasan dokumen terkait data-data usulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang tergabung dari beberapa desa di Kabupaten Banyuasin.

Program Serasi dilaksanakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dengan target seluas 500 ribu ha. Pada tahap awal akan dilakukan  di Sumatera Selatan seluas 220.000 ha, Kalimantan Selatan 153.363 ha dan Sulawesi Selatan 33.505 ha. Untuk Sumsel ada di tiga kabupaten yakni, Kabupaten Banyuasin, OKI dan Muba. Kegiatan ini melibatkan TNI AD sebagai pendamping dan kejaksaan sebagai pemantau.

Bahkan kini minat daerah mengembangkan lahan rawa terus meningkat. Jika semula  hanya tiga provinsi yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.Tapi dalam perkembangannya banyak daerah yang juga ingin mengembangkan lahan rawa. Diantaranya, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Riau.

Petani Rasakan Manfaatnya

Sementara itu Ketua Gapoktan Tunas Karya, Mustadi, dari Desa Upang Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin mengakui, merasakan manfaat program pengembangan lahan rawa ini. Misalnya, sebelum tahun 2015 dirinya dan petani lainnya hanya bisa menanam padi satu tahun sekali, tapi kini bisa menanam dua kali.

“Masuk tahun 2015 kami mendapat bantuan dari program UPSUS berupa hand traktor dan alat tanam satu unit, alat panen tiga unit dan pompa air 20 unit, kami juga mendapatkan bantuan untuk penangkaran benih seluas 30 ha yang sudah berjalan dua tahun lebih bekerja sama dengan Syang Hyang Seri,” ungkapnya.

Bantuan tersebut telah berdampak pada usaha tani, karena terjadi peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dari 100 menjadi 200 dengan luas lahan 1.112 ha. Sedangkan untuk peningkatan IP 300, petani kini  mencoba mengajukan usulan luas lahan 489 ha melalui program serasi tahun 2019 ini.

“Dengan perhatian pemerintah yang besar terhadap lahan rawa, saya yakin peningkatan produksi melalui peningkatan IP ini akan memacu semangat petani. Pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan mereka,” tuturnya.

Pengembangan lahan rawa program SERASI diarahkan pada peningkatan indeks pertanaman, dari IP 100 menjadi IP 200 atau dari IP 200 menjadi IP 300 sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas. Pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani.

“Sasaran pengembangan lahan rawa ini adalah meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan produktifitas, serta meningkatkan partisipasi P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan dalam pengelolaan lahan rawa,” kata Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji

Bambang mengatakan, umumnya petani di lahan rawa melakukan pertanaman 1 kali  dalam setahun di lahan rawa. Penyebabnya, areal pertanian tergenang pada musim hujan (rendeng), infrastruktur irigasi di lahan rawa belum lengkap, keterbatasan tenaga kerja pertanian dan jaminan harga dan pemasaran rendah. Peran Ditjen Tanaman Pangan adalah menyediakan paket bantuan untuk budidaya padi rawa yakni benih, dolomit, herbisida dan pupuk hayati. Sarana produksi yang digunakan tersebut harus terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan dalam masa edar.

Menurutnya, paket bantuan yang diberikan bersifat stimulan. Artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi untuk menyediakan paket teknologi yang direkomendasikan Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya, maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya.