JAKARTA (IndependensI.com) – Pada hari Selasa, 10 Juli 2019 pukul 05.15 WIB pagi telah terjadi insiden terjatuhnya bekisting (Formwork) pada saat dilakukan pengecoran pekerjaan Pier Head di proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) III A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak jalur A di titik P109. Berdasarkan hasil informasi yang diberikan dari tim di lapangan pada saat kejadian, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Saat ini, pihak PT. Marga Sarana Jabar (MSJ) telah mengintruksikan tim dilapangan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan, dilakukan pembersihan material yang terjatuh yang menghalangi di sekitar badan jalan sebagai langkah awal penanganan dan ditargetkan pada pukul 13.00 WIB kendaraan dapat melintas kembali secara normal.
Saat ini, tengah dilakukan penutupan pada jalan Soleh Iskandar pada kedua arahnya, dan mengantisipasi kepadatan pergerakan lalu lintas untuk sementara kendaraan dialihkan melalui jalan Atang Sanjaya.
Pihak PT. Marga Sarana Jabar selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mengganggu pengguna jalan, dan diharapkan bagi para pengguna jalan agar terus berhati-hati dalam berkendara agar selamat sampai tujuan.
Pihaknya juga akan menghentikan pekerjaan sementara dan mengevaluasi secara menyeluruh kepada Kontraktor PT. PP (Persero) Tbk dan konsultan pelaksana PT. Indec KSO perihal perbaikan pelaksanaan kerja guna menghindari terjadinya insiden terjadi kedepannya agar lebih berhati-hati sesuai Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Kementerian PUPR telah meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penyusunan langkah-langkah pengendalian dan terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 yang ada. Sehingga selanjutnya akan diterjunkan tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk meninjau secara langsung ke lokasi proyek Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3A (Simpang Yasmin- Simpang Semplak).
BPJT memerintahkan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan PMI (Pengendali Mutu Independen) untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pengawasan internal dari BUJT pada kontraktor pelaksana juga harus terus dilakukan secara lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan tol guna menghindari berulangnya kejadian yang serupa.