JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah terus menunjukkan keberpihakan terhadap pemerataan akses pembiayaan usaha kepada usaha kecil, mikro, dan menengah. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Secara kumulatif total akad untuk kredit usaha rakyat (KUR) dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp 399,3 triliun dengan non-performing loan (NPL) sebesar 1,36%. Hal ini menunjukkan bahwa kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sangat kecil, dan jauh dari batas maksimal rasio kredit bermasalah atau NPL Bank Indonesia sebesar 5 persen. Hal tersebut disampaikan I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan di ruang kerjanya (17/07/2019).
Menurutnya, pada tahun 2019, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah menetapkan minimal sebesar 60% dari target penyaluran KUR tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun diperuntukkan bagi sektor produksi. Capaian penyaluran KUR sektor produksi tahun 2019 sampai dengan 31 Mei 2019 tercatat sebesar 43% dan sektor non produksi tercatat sebesar 57%, dengan realisasi KUR mencapai Rp 65,9 triliun (47,1% dari target tahun 2019) yang diberikan kepada 2.373.027 debitur yang terdiri dari KUR Mikro (65%), KUR Kecil (34,64%), dan KUR TKI (0,35%).
Lanjut Ketut, dukungan Pemerintah terhadap usaha peternakan skala UMKM sangat besar untuk dapat mengakses KUR, khususnya untuk peternakan sapi dengan adanya KUR Khusus yang memungkinkan peternak mengakses pembiayaan untuk pengingkatan skala usaha yang layak secara bersama dalam kelompok, dan dapat bermitra dengan perusahaan peternakan atau bidang lainnya sebagai penjamin pasar (off taker) dan atau penjamin kredit (avalis).
“Pada tahun 2018 setidaknya sudah dua kali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan launching KUR Khusus Peternakan Rakyat, yaitu di Wonogiri, Jawa Tengah dan Malang, Jawa Timur,” ungkap Ketut.
KUR Sektor Peternakan
Sementara itu Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Produk Peternakan, Ditjen PKH menyampaikan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, pada periode tahun 2015 – 30 Juni 2019, realisasi akad kredit KUR sektor peternakan sebesar Rp. 13,8 triliun untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas, dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan.
“Pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juni, realisasi akad kredit KUR Sub Sektor Peternakan sebesar Rp. 3,42 triliun untuk 146.395 debitur, dengan porsi penyaluran terbesar untuk usaha peternakan sapi (49,88%) diikuti peternakan integrasi dengan pertanian lainnya (19,41%), usaha peternakan unggas (15,57%), usaha peternakan domba/kambing (8,65%), dan usaha peternakan babi (6,48%),” jelas Fini.
Fini memamparkan bahwa penyaluran KUR pada usaha peternakan sapi masih mendominasi sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, hal ini menunjukkan bahwa meningkatnya kepercayaan perbankan terhadap pengelolaan resiko usaha oleh peternak. Selain tentu saja meningkatnya penerapan tata cara budidaya yang baik, peran asuransi usaha ternak sapi/kerbau juga penting dalam pengelolaan resiko usaha dan penjaminan keberlanjutan usaha.
“Kementerian Pertanian sejak tahun 2016 telah memfasilitasi bantuan premi asuransi untuk sapi betina produktif yang dimiliki peternak mikro dan kecil, dengan mengalokasikan bantuan premi untuk 120.000 ekor setiap tahunnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa Ditjen PKH terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan bank pelaksana KUR, baik himbara (BRI, BRI Agro dan Mandiri) ataupun bank pelaksana lainnya seperti PT Bank BTN dan PT Bank Sinar Mas untuk meningkatkan realisasi KUR pada sub sektor peternakan.
“Kita coba tingkatkan sinergisitas antara pemerintah daerah, perbankan, dan avalis serta offtaker dalam meningkatkan kepercayaan perbankan untuk merealisasikan KUR” tambahnya, mengingat penjaminan pasar ini merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan jaminan pendapatan bagi pelaku usaha dan kelancaran pengembalian kredit.
Fini kemudian meminta dukungan dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dalam penyaluran KUR sub sektor peternakan, terutama dalam sosialisasi KUR dan pendampingan pengelolaan dan pemanfaatan dana KUR untuk peningkatan produktivitas usaha usaha peternakan dan memberikan keuntungan bagi peternak. “Sinergi antara dinas provinsi/kabupaten/kota dengan Perbankan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mendongkrak kinerja KUR Sub Sektor Peternakan di daerah” pungkasnya.