Kesiapan Kementan Untuk Penjaminan Kesehatan Hewan Kurban

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam rangka penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1440 H (2019 M), Kementan akan meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan di ruang kerjanya, 22/07/2019.

Menurutnya beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan adalah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran, pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.

“Sudah ada 2 surat edaran Dirjen PKH yang kita kirimkan ke provinsi/kabupaten/kota dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit serta penjaminan keamanan produk hewan  kurban yang ASUH,” ungkap Ketut.

Lanjut Ketut, Kementan juga akan menerjunkan Tim Bantuan Pengawasan Hewan Kurban 1440H untuk: (1) melaksanakan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan; (2) melakukan pemeriksaan sebelum dan setelah pemotongan (ante dan post mortem); dan (3) mengawasi penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan hewan kurban, selama Hari Raya Kurban.

“Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti penyakit Anthrax, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi” tambah Ketut.

Sementara itu, Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH menambahkan bahwa Kementan juga akan memberikan Bimbingan Teknis bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis untuk petugas Dinas di Jabodetabek, serta memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka penjaminan halal, Syamsul juga menerangkan bahwa Kementerian Agama akan menurunkan 10 tim untuk bersama sama Ditjen PKH melakukan pemantauan dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban serta melakukan penyuluhan kepada DKM terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di Daerah Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.

Kebutuhan dan Syarat Hewan Kurban

Berdasarkan data Dijen PKH tahun 2018, Syamsul menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang hari raya kurban 1440 H / 2019 antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu: a) sehat; b) tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c) tidak kurus; d) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk mendukung pelaksanaan pemotongan kurban nasional, Syamsul menjelaskan sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

“Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 21 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Khusus di tahun 2019, pembangunan dilaksanakan di 3 lokasi yaitu di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan NTB,” tambah Syamsul.

“Saya berharap bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kenentan tersebut di atas dapat memberikan ketentraman bathin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesehatan daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Ketut.