JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengemukakan, kehadiran mobil listrik menjadi keniscayaan bagi Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan masalah lingkungan. Untuk itu, Menhub menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Hadirnya kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara, seperti yang terjadi di ibukota Jakarta,” kata dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kendaraan Listrik sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM”, g di Hotel Le Meriden Jakarta, Jumat (23/8).
Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik, menurut Menhub, selain memberi dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan, juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah.
“Jadi memang suatu inisiatif yang lengkap dari kita menyelesaikan masalah lingkungan, menyelesaikan kekurangan energi kita, lalu kita melakukan investasi, lalu kita melakukan kegiatan-kegiatan ekspor, ini suatu narasi yang sangat positif,” ucap Menhub.
Karenanya, lanjut Budi menegaskan, sebagai regulator Kementerian Perhubungan harus melakukan persiapan tata kelola, serta melakukan upaya-upaya untuk mempercepat dan mendukung hal ini.
Menurut Menhub, pihaknya telah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik. Contohnya seperti ada beberapa universitas yang sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe.
“Kami sangat terbuka, bahkan beberapa universitas kami catat sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe. Artinya dunia pendidikan juga memberikan suatu perhatian yang luar biasa. Oleh karenanya kami mengharapkan kolaborasi yang baik dari regulator, industriawan, dan pelaku-pelaku usaha transportasi,” ungkap Menhub.
Menhub mengatakan, penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan transportasi massal seperti Transjakarta maupun Damri sebagai angkutan perkotaan. Selain itu, juga untuk angkutan taksi.
Menhub mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh beberapa operator transportasi seperti Blue Bird yang telah mengoperasikan mobil listriknya.
“Transjakarta sudah m enyampaikan pada saya, dalam waktu dekat ini juga akan mengoperasikan bus listrik. Artinya dalam segala keterbatasan para operator ini sudah berniat untuk melakukannya. Tentu banyak PR yang perlu kita lakukan, stasiun pengisian, harga khusus dari PLN, tentunya kita harapkan itu dari semua pihak,”jelas Menhub.
Insentif
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal. Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif dimana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp. 75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan utnuk menurunkan angkanya,” tambah Budi.
Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara. Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri akan diiatur penggunaan suara untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan. Namun demikian butuh waktu untuk menyiapkan aturan ini.
“Juga untuk peraturan Menteri menyangkut masalah uji tipe akan segera kami selesaikan. Berikutnya juga terkait pemenuhan alat penguji yang sekarang sedang kami siapkan,. Dalam tahun 2020 kami sudah anggarkan. Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi, yang pertama untuk unjuk kerja akumulator listrik akan kami lengkapi, kemudian pengisian alat ulang listrik dan sebaginya ini akan kami siapkan alat ujinya untuk memenuhi sebagimana filosofi perpres 55/2019,” pungkas Budi.
Selain Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika kementerian Perindustrian Harjanto, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dan Ketua Gaikindo Yohanes Nangoi.