Surabaya (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum akan mengeksekusi putusan pengadilan yang menghukum terpidana kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, M Aris dengan hukuman tambahan dikebiri kimia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan Kejari Mojokerto melalui Kejati Jatim masih akan meminta petunjuk tekhnis dari Kejaksaan Agung lebih dulu terkait pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia tersebut.
“Karena ini untuk pertamakali terpidana dijatuhi hukuman dikebiri maka kita meminta petunjuk lebih dahulu kepada Kejagung,” kata Sunarta seusai melantik 11 pejabat eselon III di Kejati Jatim, Surabaya, Senin (25/3/2019).
Dia sendiri memastikan untuk
eksekusi badan dari terpidana Aris yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tetap akan dilaksanakan Kejari Mojokerto. “Tapi eksekusi pengebirian terpidana itu nanti,” tuturnya.
Sebagaimana yang diputuskan Pengadilan Negeri Mojokerto dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, terpidana Aris selain dihukum 12 tahun penjara juga dikenai hukuman tambahan dikebiri.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut agar Aris dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa tuntutan tambahan agar dikebiri.(MUJ)