Petugas sedang berusaha memadamkan api di salah satu daerah yang terjadi Karhutla

Jaksa Agung: Tersangka Kasus Karhutla Bisa Saja Berkembang

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan  di sejumlah daerah di Indonesia kemungkinan bisa saja berkembang.

“Mungkin akan berkembang lagi. Karena penyidik Polri dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih terus melakukan penyelidikan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Dia menyebutkan sampai sejauh ini tersangka Karhutla belum berubah yaitu 192 tersangka dari 171 berkas perkara. “Tersangka ada juga dari korporasi,” tuturnya.

Prasetyo mengakui sudah menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan yang wilayahya terjadi kasus Karhutla seperti Kejati Riau, Jambi dan Sumsel untuk memberikan atensi khusus penanganan Karhutla.

“Kita memiliki hutan luas, tentunya harus kita jaga dari tindakan pelanggaran hukum yang harus diproses,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Prasetyo menambahkan sejauh ini belum ada perkara Karhutla yang dihentikan penyidikannya dan penyidikan masih jalan terus dilakukan pihak penyidik.

“Tentunya kalau ada kebijakan lain didasarkan bukti, mungkin saja ada di antara yang dilakukan penyelidikan tidak cukup bukti, mungkin saja,” ucapnya.

Namun, katanya lagi, semua sepakat baik penyidik maupun jaksa penuntut umum dan pengadilan harapannya sama dengan pihaknya dalam menyikapi kasus Karhutla.(MUJ)